News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dwi Sasono Terjerat Narkoba

Pakai Ganja, Dwi Sasono Merasa Tenang dan Bisa Tidur Lebih Cepat

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemain film Dwi Sasono dan Slamet Rahardjo saat konferensi pers usai press screening film Buku Harianku di Jakarta, Senin (9/3/2020). Film yang menceritakan sebuah drama petualangan anak yang menyatukan keluarga itu akan tayang di bioskop mulai 12 Maret 2020. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Dwi Sasono terjerat kasus narkoba. Polisi mengamankan suami Widi Mulia itu di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00.

Dari penangkapan tersebut, polisi satuan narkoba Polres Jakarta Selatan menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 16 gram.

Sudah satu minggu ini Dwi Sasono mendekam di penjara Polres Metro Jakarta Selatan, untuk menebus perbuatannya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan bahwa alasan Dwi Sasono konsumsi ganja karena sulit tidur.

"DS mengaku saat dia menggunakan ganja memang satu bulan terakhir ini. Dia mengaku susah tidur," kata Kompol Vivick Tjangkung ketika dihubungi awak media, Selasa (2/6/2020).

Baca: Permohonan Rehabilitasi Dwi Sasono Dikabulkan, Apakah Dipindahkan ke Panti Rehab atau Tetap di Bui?

Baca: Dwi Sasono Sudah Sepekan Ditahan, Widi Mulia Belum Pernah Datang Menjenguk

Vivick menambahkan, ada efek yang dirasakan oleh suami dari penyanyi dan bintang film Widi Mulia itu ketika mengonsumsi ganja selama sebulan ini.

"Dia (Dwi Sasono) mengaku jika menggunakan ganja ritme tidurnya bisa cepat dan dia merasa tenang," ucapnya.

Baca: Dwi Sasono Pakai Ganja karena Susah Tidur, Ketahui Penyebab Susah Tidur dan Solusinya Tanpa Narkoba

Akan tetapi, setelah seminggu tidak konsumsi ganja dan hidup di penjara, Vivick Tjangkung mengatakan kalau Dwi Sasono sudah bisa menerima kenyataan, bahwa dirinya salah sudah mengonsumsi ganja agar bisa tidur.

"Kondisi DS (Dwi Sasono) di dalam baik dan sehat," ungkapnya.

Vivick Tjangkung menegaskan bahwa langkag Dwi Sasono salah konsumsi ganja, dan atas tindakannya Dwi dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Bisa terjerat hukum minimal 5 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara," ujar Vivick Tjangkung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini