Menggunakan topi dan masker di wajahnya, Ferdian Paleka salah satu pembuat prank sembako sampah ke waria keluar dari Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).
Baca: Video Klip Lagu Kekeyi Dihapus, Namanya Disebut di Youtube, Ini Penjelasan Rinni Wulandari
Ia dan dua temannya yakni TB Fahdinar dan M Aidil resmi menghirup udara bebas.
Ketiganya keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung didampingi keluarga serta pengacaranya, Rohman Hidayat.
Dilansir dari TribunJabar, dua rekan Ferdinan Paleka memakai masker dan jaket saat keluar dari bui.
Mereka meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan membawa kembali sedan hitam yang digunakannya dalam video prank waria di Jalan Ibrahim Adjie, pada 1 Mei 2020.
Kasus hukumnya resmi dihentikan karena korban telah mencabut laporannya.
"Iya. Dasarnya yang pasti pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang diterima seminggu yang lalu. Itu jadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di kantornya.
Ferdian Paleka dan kawan-kawan disangkakan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Galih, pasal yang disangkakan merupakan delik aduan atau tindak pidana yang sifatnya diproses berdasarkan pengaduan korban.
Sebelum meninggalkan Mapolrestabes Bandung, Ferdian Paleka membuat pengakuan dan mengutarakan perasaannya.
"Saya lega, senang, campur aduk lah pokoknya," kata pria asal Bandung itu.
Ia mengungkap rencananya setelah bebas ingin berdiam diri di rumah dulu.
"Setelah bebas mau di rumah dulu," sambungnya.
"Ke depannya liat nanti aja, kalaupun bikin konten lagi pasti yang lebih positif," akunya.
Kepada korban prank sembako sampahnya 1 Mei lalu, Ferdian mengaku minta maaf dan menyesali perbuatannya.