Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia pun memberi penjelasan soal itu.
Ustaz Yusuf Mansur membenarkan adanya gugatan atas dirinya dari lima orang yang mengaku sebagai investornya dalam pembangunan hotel di Jogja dan Tangerang.
"Benar ada gugatan perdata atas saya dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Tangerang. Minta doanya mudah-mudahan selesai dengan baik, biar gimana Yusuf Mansur ada kesalahan, kekurangan dan kelalaian," ucap Ustaz Yusuf Mansur dalam pesan suara yang ia kiripkan kepada Tribunnews.com, Jumat (5/6/2020).
Baca: Ustaz Yusuf Mansyur Digugat Secara Perdata, Tuduhannya Tak Penuhi Janji Investasi
Ustaz Yusuf Mansur yang sempat tidak hadir dalam sidang mediasi pertama, Rabu (3/6/2020) mengatakan tidak pernah menghindari pengadilan. Ia siap menaati segala proses hukum yang berlaku.
"Saya tidak pernah menghindari pengadilan, di kepolisian aja saya jalanin kok, tetap saya orang biasa nggak ada keistimewaan apapun dari pemerintah, tetap BAP bisa dua hari bisa balik lagi, dan gapapa ibadah saya di situ. Resiko lah majuin ekonomi umat," jelasnya.
Terkait tudingan mengambil uang investor Ustaz Yusuf Mansur merasa tak melakukan hal tersebut.
Namun perihal tak pernah memberikan laporan keuangan, Ustaz Yusuf Mansur mengakui kesalahan tersebut dan berharap bisa memperbaikinya.
"Tapi kalau dibilang ambil uang jamaah yang angkanya Rp 12.5 juta, Rp 10 juta, ko rasanya gimana yaa," ucapnya.
"Tapi kayaknya saya udah nyakitin orang kali yaa nggak ada laporan nggak ada apa, di situ saya menyadari ya sudah semoga saya bisa memperbaiki semuanya," bebernya.
Ustaz Yusuf Mansur digugat Rp 5 miliar oleh lima orang yang mengaku sebagai investornya karena dianggap menipu karena tak pernah memberikan laporan keuangan serta uang kerahiman dalam investasi hotel.