Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ustaz Yusuf Mansur disebut-sebut ingin ajukan perdamaian dalam gugatan perdata yang diajukan para investornya. Benarkah?
Ariel Muchtar sebagai kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur merespon.
Ia mencoba meluruskan apa yang disampaikan pihak penggugat yang saat itu diwakilkan kuasa hukumnya.
"Saya baca tuh kalau pihak Ustaz Yusuf Mansyur mau berdamai harusnya itu dulu (saat somasi). Sekarang saya sampaikan, dulu atau sekarang bukan kami mau mengaku bersalah lalu berdamai, tidak," kata Ariel Muchtar saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/6/2020).
Lantas seperti apa sikap ustaz kondang ini?
"Itu itikad baik Ustaz, beliau gak mau langsung mengelak dan merasa tak salah, maksud ustaz diberi itikad baik, jadi bukan berdamai. Kalau berdamai kan seolah-olah kami yang salah," jelasnya.
Dikatakan Ariel Muchtar, kliennya itu sudah memberikan itikad baik kepada penggugat untuk membuktikan bila Ustaz Yusuf Mansur bersalah sesuai gugatan mereka.
Pihak Ustaz Yusuf Mansur minta diberikan bukti-bukti dasar gugatan penggugat saat sidang mediasi.
Baca: Reaksi Mamah Dedeh Waktu Ditanya Kabar Meninggal Dunia, Ustaz Yusuf Mansur : Ketawa Renyah
Baca: Video Klip Lagu Kekeyi Dihapus, Namanya Disebut di Youtube, Ini Penjelasan Rinni Wulandari
Tujuannya agar bisa selesai di tahap mediasi tanpa adanya persidangan.
Namun, respon pihak penggugat yang mengungkit masalah somasi dirasa kurang tepat bagi Ariel Muchtar.
Sebab saat ini sudah masuk agenda peradilan dan sudah melewati masa somasi.
"Jadi kemarin kan sudah masuk ke agenda peradilan dan seharusnya tidak membicarakan somasi lagi. Menurut saya kurang tepat kalau penggugat masih menarik ke belakang masalah somasi," bebernya.
Baca: Cerita Diva Anak Pengidap Penyakit Langka, Seckel Syndroma Berjuang Melawan Covid-19
Baca: Cerita Ibu Dampingi Anaknya yang Didiagnosis Penyakit Langka Melawan Covid-19, Doa Kalahkan Takut
Digugat 5 Investor
Sekedar informasi, Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh 5 orang investor yang merasa dirugikan.
Adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami menggugat Yuzuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang.
Mereka mengaku berinvestasi kepada Ustaz Yusuf Mansyur untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 -2014.
Merasa haknya belum terpenuhi, kelima insvestor itu mulai menagih janjinya kepada pihak Ustaz Yusuf Mansyur.
Karena berulang kali menemukan jalan buntu akhirnya dilayangkan somasi yang berujung gugatan kepada Ustaz Yusuf Mansyur dan menuntut ustaz sebesar Rp 5 M.
Mediasi Buntu
Pada Rabu (3/6/2020) kedua belah pihak sudah melakukan proses mediasi pertama mereka di PN Tangerang.
Pihak penggugat diwakilkan oleh kuasa hukumnya Asfa Davy Bya bersama rekan. Sedangkan pihak Yusuf Mansur diwakili oleh Ariel Muchtar bersama rekan.
Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansyur sempat mengatakan akan hadir dalam mediasi tersebut namun kemarin hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya saja.
Ariel Muchtar menegaskan bahwa Ustaz Yusuf Mansyur tidak pernah menjanjikan untuk hadir di sidang mediasi kemarin.
Ia tak tahu siapa yang mengatakan bahwa ustaz akan hadir kepada penggugat.
"Saya nggak tahu siapa yang menyebutkan (Ustaz Yusuf siap hadir),supaya nggak jadi fitnah. Tapi kalau ada pemberitaan seperti itu ustaz nggak pernah menyanggupi untuk hadir. Tidak pernah menjanjikan untuk hadir saat itu," tegas Ariel Muchtar.
Apa kata pihak penggugat?
"Mereka dijanjikan akan diberi laporan keuangan, setiap tahun ada pembagian kerahiman (bagi untung), dan mendapat jatah menginap secara gratis," kata Asfa Davy Bya kuasa hukum penggugat, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (3/6/2020).
"Tetapi, sampai akhir 2019 lalu, jangankan uang kerahiman, laporan keuangan yang dijanjikan diberikan secara berkala tersebut tak juga pernah ada," bebernya.
Baca: Perasaan Wijin Saat Gisel Terus Jalin Komunikasi dengan Gading Marten Demi Gempi
Baca: Deg-degan Hadapi New Normal, Gisella Anastasia Pasrah, Tidak Ada Pilihan Lain
Baca: Lia Ladysta Dilaporkan Usai Sebut Mr H Dekat dengan Syahrini, Aisyahrani Bongkar Sosoknya
Dalam mediasi yang masih menemui jalan buntu itu pihak Ustaz Yusuf Mansyur meminta adanya bukti kwitansi dan dokumen lainnya untuk ditunjukkan sebagai bukti dan akan dibuatkan akta damai.
Namun pihak penggugat menolak hal tersebut, karena menurut mereka seharusnya dokumen itu diminta saat masa somasi atau sebelum masuk persidangan.
"Kalau Ustaz Yusuf Mansur mau damai, mestinya sejak kami somasi ada tanggapan positif dari pihak Yusuf Mansur," kata Asfa Davy Bya.
"Bukan di sidang mediasi," lanjutnya.