News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dwi Sasono Terjerat Narkoba

Aktor Dwi Sasono Dipindahkan ke RSKO Besok: Hasil Assasment Ketergantungan Canabis

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). DS ditangkap pada 26 Mei lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi berbasil menemjkan barang bukti ganja seberat 16 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mengajukan dan menjalani assessment (penilaian) rehabilitasi, aktor Dwi Sasono (40) dirujuk ke panti rehab.

Polres Metro Jakarta Selatan akan mengirimkan Dwi Sasono ke panti rehab Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2020).

"Kami akan pindahkam Dwi Sasono ke RSKO besok," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).

Baca: Beranikan Diri Jenguk Dwi Sasono di Penjara, Widi Mulia Akui Perasaannya: Aku Malu

Vivick Tjangkung menambahkan bahwa memindahkan suami Widi Mulia itu ke RSKO Cibubur, setelah menerima hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Administrasi Jakarta Selatan.

"Jadi baru tadi kami menerima hasil asesmen dari BNNK. Hasilnya DS (Dwi Sasono) ketergantungan canabis atau ganja," ucapnya.

"Dan hasilnya pun harus diobati," tambahnya

Vivick Tjangkung sudah berkoordinasi dengan pihak RSKO Cibubur untuk pemindahan Dwi Sasono, guna menjalani proses pengobatan.

"Besok jam 10 pagi DS (Dwi Sasono) akan kita berangkatkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke RSKO Cibubur," ujar Vivick Tjangkung.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 hram dari tangan Dwi Sasono.

Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara. (Arie Puji Waluyo/ARI)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini