Laporan Wartawan Wartakotalif Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mendekam di penjara dan mengajukan permohonan asesmen, Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan proses rehabilitasi aktor Dwi Sasono (40).
Polres Metro Jakarta Selatan akan mengirimkan Dwi Sasono ke panti rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2020).
Kasat narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatalan bahwa keputusan untuk mengabulkan permohonan rehabilitasi Dwi Sasono, serelah menerima hasil dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Administrasi Jakarta Selatan.
"Hasil asesmen terpadu rehabilitasi dari BNNK baru kami terima hari ini," kata Vivick Tjangkung di Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).
Setelah menerima hasil dari BNNK, Vivick pun menjelaskan pertimbangan pihaknya mengabulkan rehabilitasi dari suami penyanyi dan bintang film Widi Mulia itu.
Baca: Dibesuk Widi Mulia, Dwi Sasono Sudah Terlihat Tenang dan Bisa Tersenyum
"Pertimbangannya dari hasil BNNK, secara medis DS (Dwi Sasono) ada ketergantungan menggunakan cannabis atau ganja," ucapnya.
Pertimbangan lain juga disebutkan Vivick. Ia mengatakan bahwa pemain sitkom 'Tetangga Masa Gitu' direhab karena proses pemeriksaan hanya sebuah korban.
"Setelah dilakukan secara asesmen hukum, DS tidak terlibat dalam jaringan narkotika," ungkapnya.
Lebih lanjut, Vivick Tjangkung mengatakan bahwa Dwi Sasono harus menjalani proses rehabilitasi beberapa bulan kedepan di RSKO.
"Hingga diptuskan DS bisa dilakukan perawatan pengobatan di RSKO yang diberiwaktu minimal 3-6 bulan," ujar Vivick Tjangkung.
Baca: 50 Persen Atlet Petarung Seni Bela Diri Campuran Memakai Ganja
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram dari tangan Dwi Sasono.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara. (Arie Puji Waluyo/ARI).