"DS proses hukum berlanjut, berarti tetap tanggung jawab kami," ucap Kompol Vivick.
"Karena DS kami titipkan untuk proses medis pengobatan, jadi proses hukum tetap berjalan," tandasnya.
Sebelumnya, Dwi Sasono diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa (26/5/2020) lalu sekira pukul 20.00 WIB.
Dwi Sasono ditangkap di rumahnya yang berada di Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Saat dilakukan penangkapan, kepolisian menemukan barang bukti ganja.
Baca: Curhat Widi Mulia Soal Kondisi Keuangan dan Anak Sejak Dwi Sasono Ditangkap, Kuat Karena Tuhan
Baca: Widi Mulia Putuskan untuk Sudahi Kesedihan: Anak-anak Juga Move On Kok
Ganja seberat hampir 16 gram disembunyikan oleh Dwi Sasono di atas lemarinya.
Setelah menjalani pemeriksaan, Dwi Sasono mengungkapkan alasannya mengonsumsi ganja.
Ia beralasan ingin mengisi kekosongan waktu selama pandemi Covid-19.
Selain itu, Dwi Sasono juga mengaku sulit tidur, sehingga ia menggunakan ganja.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)