TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lucinta Luna Rabu (10/6/2020) hari ini kembali akan menjalani sidang kasus narkoba yang menjeratnya.
Lucinta Luna akan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan kuasa hukum.
"Agenda hari ini. Pendapat JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa LL. Eksepsi sudah diajukan pada Rabu 3 Juni," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).
Dalam sidang sebelumnya, Lucinta Luna yang di sidang perdana menyatakan tak berniat mengajukan eksepsi nyatanya membatalkan niatnya.
Kuasa hukum Lucinta Luna mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diberikan JPU.
"Alasannya dakwaan tidak cermat, dakwaan tidak disusun sesuai dengan kronologisnya sehingga penasehat hukum terdakwa mohon supaya dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum," kata Eko.
Diketahui, dalam sidang perdana pada Rabu (27/5/202) Lucinta Luna didakwa dua Pasal yakni Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk UU Psikotropika terkait kepemilikan tujuh butir pil riklona yang juga dikonsumsinya.
Baca: Tagihan Listrik di Rumah Raffi Ahmad Sampai Rp17 Juta, Nagita Slavina: Bukannya Enggak Bisa Bayar
Baca: Abash Beberkan Kondisi Terkini Lucinta Luna di Rutan Pondok Bambu
Sedangkan UU Narkotika terkait kepemilikan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemen sewaktu Lucinta Luna diamankan polisi pada 11 Februari 2020.
Setelah JPU memberikan tanggapan, maka majelis hakim akan membacakan putusan sela apakah sidang akan dilanjutkan ke proses pembuktian apa dibatalkan.
"Hari ini hanya tanggapan JPU atas eksepsi penasehat hukum. Putusan sela pekan depan," kata Eko.
Namun dalam sidang hari ini Lucinta Luna masih tak dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selebriti itu mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempatnya ditahan, karena situasi masih pandemi Covid-19.
Baca: Jennifer Dunn Akhirnya Sah Cerai, Pengadilan Agama Putuskan Bobby Michael Reza Bukan Lagi Suaminya
Baca: Wafat Sebelum Punya Menantu Baru, Ibunda Qory Sandioriva Diam-diam Siapkan Pernikahan Putrinya
Sidang perdana Lucinta Luna berurai air mata
Lucinta Luna harus sendirian saat menghadapi sidang perdana atau dakwaan dalam kasusnya narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).
Karena masalah komunikasi, Lucinta Luna tidak didampingi kuasa hukumnya. Majelis hakim sempat menskors sidang.
Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto bertanya kepada Lucinta Luna yang terhubung melalui video konferensi, apakah dia mau didampingi kuasa hukum selama persidangan.
"Iya didampingi kuasa hukum, Yang Mulia," jawab Lucinta Luna yang berada di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, seperti dikutip Tribun Jakarta dari Kompas.com.
Baca: Usai Urusan dengan Rinni Wulandari, Kini Lagu Kekeyi Kembali Disebut Mirip dengan Lagu Lain
Baca: Tohpati Sempat Lihat Benny Likumahuwa Pakai Kursi Roda Saat Tampil di Panggung Sebelum Meninggal
Sidang itu sendiri dijadwalkan dimulai pada pukul 11.00 WIB, tetapi dimulai pukul 14.30 WIB.
Hakim Eko sempat mengira kuasa hukum Lucinta Luna telah datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun dia tidak hadir di sana.
Di ruang sidang hanya ada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
"Kuasa hukum saya ada di sini (Rutan Pondok Bambu)," jawab pemilik nama Ayluna Putri itu.
Meski begitu, kuasa hukumnya tak diizinkan masuk ke dalam rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur untuk mendampingi Lucinta Luna di sidang kasusnya.
Hakim Eko kemudian menskors sidang selama lima menit sambil meminta Lucinta Luna berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.
Sayangnya, kuasa hukum Lucinta Luna tak dapat mendampingi di dalam rutan, maupun lewat video konferensi karena terhalang sinyal telekomunikasi yang sangat buruk di sana.
Lucinta Luna memilih untuk meneruskan agenda pembacaan dakwaan tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Sidang perdana agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika oleh Lucinta Luna dan terdakwa IF alias FLO.
Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, yakni Ketua Majelis Eko Aryanto, beserta Masrizal dan Purwanto sebagai hakim anggota.
Lucinta Luna sebelumnya diamankan di salah satu apartemen di Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) pukul 01.30 WIB.
Saat penggerebekan, polisi menemukan pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah.
Selain itu, polisi juga mengamankan tramadol sebanyak tujuh butir dan riklona sebanyak lima butir.
Usai diperiksa Lucinta ternyata positif menggunakan obat terlarang jenis riklona yang mengandung zat benzodiazephine.
Akhirnya Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Tidak ajukan eksepsi
Lucinta Luna tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya.
Dia Didakwa dengan Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk UU Psikotropika terkait kepemilikan tujuh butir pil riklona yang juga dikonsumsinya.
Sedangkan UU Narkotika terkait kepemilikan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemen sewaktu Lucinta Luna diamankan polisi pada 11 Februari 2020.
"Terdakwa tidak mengajukan eksepsi?," tanya Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto kepada Lucinta Luna melalui sambungan video dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).
"Tidak yang mulia," jawab Lucinta Luna.
Sebelumnya, di sidang perdana hari ini Lucinta Luna sempat kebingungan hingga meneteskan air mata.
Ia terlihat kebingungan mengikuti persidangan karena tak didampingi kuasa hukum.
Sebab, kuasa hukumnya malah berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat Lucinta Luna ditahan, bukan berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti persidangan yang dihadiri Majelis Hakim dan JPU.
Sidang ini pun sempat diskors beberapa menit saat Majelis Hakim meminta Lucinta Luna berkoordinasi dengan kuasa hukumnya apakah sidang akan berlangsung tanpa dihadiri kuasa hukum atau ditunda.
Lantaran tak mengajukan eksepsi, maka persidangan kasus ini akan langsung beragendakan pada pemeriksaan saksi pada Rabu (3/6/2020) pekan depan.
Namun, Eko meminta kuasa hukum Lucinta Luna hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan hanya Lucinta Luna yang mengikuti sidang melalui sambungan video dari Rutan Pondok Bambu.
"Apakah anda bisa pastikan di sidang selanjutnya kuasa hukum akan hadir?," tanya Eko.
"Iya akan hadir," jawab Lucinta Luna. (Kompas.com/TribunJakarta)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sidang Kasus Narkoba Dilanjutkan, Hari Ini Lucinta Luna Dengarkan Tanggapan JPU Atas Eksepsinya, .
Penulis: Elga Hikari Putra