News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Ditolak MA, Ruben Onsu Tak Lagi Bisa Pakai Nama Geprek Bensu Untuk Berbisnis?

Editor: Talitha Desena Darenti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: ayam geprek bensu

TRIBUNNEWS.COM Ruben Onsu harus merelakan nama Geprek Bensu.

Suami Sarwendah tersebut kalah dalam gugatan MA.

Bagaimana bisa terjadi?

Kalah gugatan, Ruben Onsu tak bisa lagi memakai nama Geprek Bensu untuk berbisnis di restorannya, berikut kronologinya!

Kabar buruk untuk restoran Geprek Bensu.

Ruben Onsu, pendiri Geprek Bensu, tidak dapat lagi menggunakan nama Geprek Bensu sebagai merk dagang.

• Aib Masa Lalu Betrand Peto Dibongkar Ruben Onsu, Bau Badannya Semerbak, Sarwendah Sampai Mental

• MENGAPA Sandal Dipakai Ruben Onsu, Sarwendah, Betrand Peto Ini Harganya Belasan Juta? Lihat Brandnya

Ruben Onsu (YouTube The Onsu Family)

Ruben Onsu awalnya mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait Hak Kekayaan Intelektual penggunaan merk Bensu untuk bisnis ayam geprek miliknya.

Kakak Jordi Onsu ini mengajukan gugatan pada 23 Agustus 2019 lalu ke Pengadilan Niaga Pusat.

Dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh MA.

Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020)

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini