TRIBUNNEWS.COM - Pihak Benny Sujono pemiliki brand 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr' buka suara perihal polemik dirinya dengan usaha kuliner 'Ayam Geprek Bensu' milik artis Ruben Onsu.
Diketahui putusan MA menolak pengajuan kasasi Ruben Onsu atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait merek Bensu dari usaha kulinernya 'Ayam Geprek Bensu'.
Hal itu tertuang dalam putusan kasasi pada 20 Mei 2020.
Dalam sidang putusan yang dibacakan di PN Jakarta Pusat pada 13 Januari 2020 tersebut, majelis hakim memutuskan menolak gugatan perkara.
Dengan demikian, merek "Bensu" dinyatakan dimiliki oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono yang memiliki usaha kuliner atas merek 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr'.
"Kami sepakat menyelesaikan dengan baik," ujar pengacara dari pihak Benny Sujono, Eddy Kusuma, dikutip TribunAmbon.com dari tayangan YouTube Beepdo, Sabtu (13/6/2020).
Pihaknya juga menerangkan soal pengaruh polemik yang terjadi terhadap usaha kuliner 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr'.
Pihak 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr' mengatakan awalnya tidak berpengaruh.
"Karena orang tahu kualitas dari segi makanannya, namun ke belakang berpengaruh lantaran pihak 'Ayam Geprek bensu' mulai menggiring opini publik," terangnya.
Pihak pengacara mengatakan bahwa penyelesaian akan dilakukan secara baik-baik.