TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayam geprek antara Ruben Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono kian memanas.
Setelah sekian lama bergulir, kini Ruben Onsu dinyatakan bersalah dalam kepemilikan nama dagang ayam geprek.
Ruben dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung terkait gugatan merek dagang ‘Bensu’.
Sementara itu, pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku tergugat lah yang dinyatakan sebagai pemilik pertama dan sah dari merek tersebut.
Usai ketuk palu, pihak ‘I Am Geprek Bensu’ yang diwakili kuasa hukum Eddie Kusuma seolah baru menunjukkan taringnya.
Secara blak-blakan, Eddie Kusuma mengatakan bahwa pihak ‘I Am Geprek Bensu’ bisa saja mempidanakan Ruben Onsu kalau mau.
Mengingat, selama tiga tahun, pihak kliennya telah membiarkan Ruben menggunakan merek ‘Bensu’ dalam bisnisnya.