News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerry Lawalata Terjerat Narkoba

Jerry Lawalata Sudah 4 Tahun Konsumsi Narkotika Jenis Sabu

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis James Remon Lawalata atau biasa dikenal Jerry Lawalata ditangkap dan jadi tersangka dugaan penyallahgunaan narkoba.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi membeberkan bahwa Jerry Lawalata sudah 4 tahun menggunakan narkotika jenis sabu.

Saat diamankan di kediamannya di kawasan Kelapa Gadung Jakarta Utara, Jerry mengaku baru saja memakai barang haram tersebut.

Kepada polisi ia mengaku mendapatkan barang tersebur dari seseorang yang disebut olehnya sebagai bandar.

"Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan, iamengakui bahwa dirinya menggunakan narkoba sejak 4 tahun lalu. Jadi sejak tahun 2016," kata Kombes Pol Budhi Herdi di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

Baca: Bintang Emon Dituding Pakai Narkoba, Arie Kriting Sebut Sang Komika Orang Baik: Rokok Aja Dia Ogah!

"Dan ia mengakui bahwa mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli atau mencari dari seorang bandar yang disebutkan namanya ke kami dan sedang kami lakukan pendalaman kepda bandar tang menyuplai kepada JRL," bebernya.

Atas tindakannya itu Jerry dikenakan pasal pengguna narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun.

Baca: Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Jerry Lawalata Beserta Barang Bukti Sabu

"Atas tindakannya JRL kami kenakan pasal penggunaan narkotika yakni pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," bebenya Budhi Herdi.

"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tambahnya.

Saat diamankan polisi mendapati barang bukti berupa sabu seberat 1.32 gram dan alat hisapnya. Jerry langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Utara dan selanjutnya dilakukan penahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini