"Kami masih menghargai proses hukum ini. Jika mediasi tidak bisa, pastinya saya akan menjelaskan poin per poin soal gugatan dari penggugat," ujar Aris Marasabessy.
Namun, sampai berita ini diturunkan, tim Warta Kota masih mencari penjelasan dari pihak Falcon Pictures.
Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol digugat perdata setelah diduga melakukan wanprestasi dengan Falcon Pictures setelah menerima tawaran bermain empat film garapan Falcon Pictures.
Jefri Nichol diduga sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta, namun tidak membintangi empat film yang sesuai kesepakatan.
Saat belum ada satu film yang dibintangi Jefri Nichol itu digarap Falcon Pictures, bintang film muda itu diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.
Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dan Junita Eka Putri, ibunya, serta Baetz Agagon sebesar Rp 4,2 Miliar.