Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kasus dugaan wanprestasi yang dilakukan bintang film muda Jefri Nichol (21) dengan rumah produksi Falcon Pictures kembali digelar oleh Pengadilan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020) beragendakan mediasi.
Dijadwalkan tiga tergugat, yakni Jefri Nichol, ibundanya, dan Baetz Managemen, Baet Agagon bermediasi dengan pihak Falcon Pictures, didalam persidangan.
Namun sayangnya, Jefri Nichol dan ibundanya tidak hadir. Hanya saja mediasi dihadiri oleh tergugat tiga, yakni Baetz Agagon.
Tim kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengatakan bahwa agenda mediasi ditunda majelis hakim karena kliennya tak hadir kedalam persidangan.
Baca: Mantan Manajer Minta Jefri Nichol Kembalikan Uang Kontrak Falcon Pictures Sekitar R0. 200 Juta
Baca: Pilot Jet Tempur TNI AU yang Jatuh di Riau Masih Bisa Jalan, Tapi Ini yang Terjadi Pada Wajahnya
"Mediasi ditunda karena Jefri tidak hadir. Tapi simpelnya, prinsipal (Jefri) sudah menyerahkan kuasa ke saya," kata Aris Marasabessy usai sidang.
Aris menambahkan, sidang mediasi akan digelar kembali pada 28 Juni 2020.
Namun, dalam dua minggu kedepan, Jefri akan berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan dengan Falcon Pictures.
"Jadi dua minggu ini pun kami tergugat 1 (Jefri), tergugat 2 (ibunya Jefri) dan penggugat, memaksimalkan dua minggu ini mediasi, baik disini atau bisa dilakukan ditempat lain," ucapnya.
Aris menegaskan bahwa Jefri berharap kasusnya bisa diselesaikan dengan baik-baik tanpa melalui persidangan.
"Kalau seandainya diperpanjang, ya namanya sengketa komersil gimana siih, kan bisa dapet win win solutin segala macem itu akan kami maksimalkan," jelasnya.
"Intinya kami akan memaksimalkan semuanya sepakat berdamai," tambahnya.
Aris Marasabessy meminta doa kepada publik agar kasus Jefri Nichol bisa diselesaikan baik-baik dengan Falcon Pictures.
"Kami masih menghargai proses hukum ini. Jika mediasi tidak bisa, pastinya saya akan menjelaskan poin per poin soal gugatan dari penggugat," ujar Aris Marasabessy.
Namun, sampai berita ini diturunkan, tim Warta Kota masih mencari penjelasan dari pihak Falcon Pictures.
Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol digugat perdata setelah diduga melakukan wanprestasi dengan Falcon Pictures setelah menerima tawaran bermain empat film garapan Falcon Pictures.
Jefri Nichol diduga sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta, namun tidak membintangi empat film yang sesuai kesepakatan.
Saat belum ada satu film yang dibintangi Jefri Nichol itu digarap Falcon Pictures, bintang film muda itu diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.
Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dan Junita Eka Putri, ibunya, serta Baetz Agagon sebesar Rp 4,2 Miliar.