TRIBUNNEWS.COM – Ditangkapnya aktris Jerry Lawalata menambah daftar aktris yang tersandung kasus narkoba.
Jerry ditangkap Satreskoba Polres Jakarta Utara pada Jumat 12 Juni 2020 di kediamannya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Diketahui dirinya telah mengkonsumsi narkoba sejak 2016.
Itu artinya dia sudah menggunakan barang haram itu selama 4 tahun.
Atas kasus ini, Jerry Lawalata terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal selama 12 tahun.
Jerry Lawalata dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 A Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.
Baca: Jerry Lawalata Diam-diam Konsumsi Sabu selama 4 Tahun tanpa Diketahui Istri dan Anaknya
Berikut fakta-fakta kasus narkoba yang dialami Jerry Lawalata:
1. Bukti sabu seberat 1.35 gram
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,35 gram saat Jerry ditangkap.