News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lucinta Luna Terjerat Narkoba

Sidang Kepemilikan Narkoba Lucinta Luna Berlanjut ke Tahap Pemeriksaan Perkara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lucinta Luna saat hendak menuju Lab BNN, Lido, Bogor, Rabu (12/2/2020)(KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan melanjutkan perkara
kepemilikan narkotika dan psikotropika dengan terdakwa Lucinta Luna ke tahap pemeriksaan perkara.

Hal tersebut diputuskan setelah majelis hakim menggelar sidang pembacaan putusan sela di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (17/6/2020).

"Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang dijukan Penasehat Hukum terdakwa Lucinta Luna," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto, dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).

Baca: Lucinta Luna Alami Perubahan saat di Penjara, Abash: Kondisi Dia Stabil dan Lebih Religius

Menurut dia, majelis hakim menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Lucinta Luna, karena eksepsi tidak beralasan dan tidak berdasar hukum.

"Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujarnya.

Untuk itu, sidang akan berlanjut ke pemeriksaan perkara.

"Sidang ditunda Rabu, 24 Juni 2020 dengan acara pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum," tambahnya.

Baca: Tangisan Lucinta Luna yang Terpaksa Rayakan Ulang Tahun Seorang Diri di Dalam Penjara

Sebelumnya, artis Lucinta Luna didakwa pasal berlapis terkait kepemilikan narkotika dan psikotropika.

Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).

Lucinta Luna menjalani persidangan perdana melalui video conference dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Lucinta Luna dua dakwaan berbeda terkait 2 butir ekstasi dan 7 butir pil riklona.

"Dalam hal memiliki dua butir ekstasi dilakukan terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum," tutur Asep Hasan Sofyan, selaku Jaksa Penuntut Umum, pada saat membacakan surat dakwaan.

Baca: Berulangtahun di Penjara, Lucinta Luna Ungkap Keinginannya Sambil Menangis Saat Pacarnya Video Call

Polisi menemukan dua butir ekstasi di bak sampah di apartemen pribadi Lucinta Luna.

Ekstasi itu didapatkan Lucinta Luna dari seorang perempuan di tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta.

"Ekstasi mengandung MDMA yang terdaftar sebagai narkotika golongan 1," kata Asep.

Lucinta disebut sempat mencoba beberapa diantaranya dan membawa sisa ekstasi ke apartemennya. Pada 5 Februari 2020, Lucinta membuang sisa ekstasi ke bak sampah.

Sedangkan, untuk tujuh butir pil riklona ditemukan polisi saat menggeledah apartemen Lucinta.

Psikotropika itu didapat Lucinta dengan cara membeli dari Intan Florencia yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Lucinta membeli seharga Rp 500 ribu. Transaksi berlangsung di Plaza Indonesia, Jakarta pada 3 Februari 2020.

"Psikotropika itu terdakwa dapatkan pada 3 Februari 2020 di Plaza Indonesia," ujar Asep.

Psikotropika itu ditemukan dalam kotak bekas bungkus permen yang diletakkan di ruang tamu.

Atas perbuatan itu, Lucinta Luna dijerat Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dan, dijerat Pasal 60 ayat 3 atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Untuk diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat Selasa, 11 Februari 2020.

Pada saat ini, dia mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini