Berdasarkan sertifikat yang terdaftar resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi, rumah yang berada di Jalan Gaharu II, Jaka Sampurna itu atas nama Anya Dwinov.
"Tapi saya tidak pernah menginjakan kaki dirumah itu," kata Anya Dwinov.
Selama 7,5 tahun terakhir ini, lanjut Anya Dwinov, justru orang lain yang menikmati rumah tersebut secara gratis tanpa membayar apapun kepadanya.
"Perkara saya ini sudah berjalan sejak 28 Juni 2016. Seminggu lagi, tanggal 28 Juni 2020 adalah 'ulang tahun' ke-4 atas berjalannya perkara No 337/Pdt.G/2016/PN.Bekasi," kata Anya Dwinov.
Baca: Warga Rasakan Suasana Mencekam Saat Penangkapan John Kei, Suara Tembakan Beruntun Mirip Petasan
Baca: Curhat Ferdian Paleka Usai Keluar Penjara , Jelaskan Soal Video Minta Maaf Seolah Menantang Polisi
Alur Perkara
Perkara jual-beli rumah Anya Dwinov dimulai saat Alida Baynizar menggugatnya ke Pengadilan Negeri Bekasi.
Majelis hakim pengadilan memutuskan perkara tersebut pada 10 April 2017.
Pada 29 Maret 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Bekasi.
Hakim Agung di Mahkamah Agung kembali memperkuat semua putusan tersebut pada 18 Desember 2018.
"Posisi saya benar. Gugatan pihak lawan ditolak. Namun saya masih belum bisa mendapatkan hak saya sebagai pemilik rumah tersebut," kata Anya Dwinov.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Beli Rumah Rp 2 Miliar Sejak 2016, Mengapa Anya Dwinov Belum Bisa Menempati Rumahnya?,
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko