Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bintang film dan sinetron Prilly Latuconsina (23) mengaku memasang tarif untuk endorse produk sebesar Rp. 100 juta.
Tentu hal tersebut menjadi pernyataan yang mengejutkan, karena tak semua artis atau publik figur mau buka-bukaan seputar tarif untuk endorse produk.
Meski memasang tarif Rp. 100 juta dalam endorse, Prilly Latuconsina tidak mau asal-asalan menerima produk untuk dipasarkan meski memenuhi tarif atau harganya lebih besar.
"Pasti selektif ya. Karena aku harus bisa merasakan dulu produknya. Kalau enggak cocok sama aku ya aku enggak mau," kata Prilly Latuconsina ketika ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020) malam.
Baca: Prilly Latuconsina Blak-blakan Soal Hubungannya dengan Aliando Syarief, Mereka Tak Pernah Putus
Baca: Cerita Seniman yang Viral Berkat Tarian Bergaya Wayang Kulit, Ide Buat Video hingga Bayaran Endorse
Prilly menambahkan bahwa ia akan menerima produk yang mengendorsenya dengan tatif Rp. 100 juta jika imej nya baik dan cocok dengan dirinya.
"Karena imej barang tersebut akan nempel ke kita dan kita imejnya akan nempel ke barang itu. Jadi harus cari produk yang emang imejnya sama dengan kita," ucapnya.
Lantas, bagaimana kriteria produk untuk yang diterima bintang sinetron 'Ganteng Ganteng Serigala' itu dalam pekerjaannya sebagai endorsemen?
"Kriteriannya ya pokoknya have a good imej, barang terpercaya dan berkualitas. Kalau misal aku promosiin dan barangnya apaan sih ni dipromoin Prilly jelek. Kan kasihan," jelasnya.
Bintang film 'Danur' itu menegaskan pernah menolak endorse produk dikarenakan memang barangnya tidak cocok dan tak bisa digunakan olehnya.
"Banyak produk yang aku tolak selama ini. Ya produk yang gak cocok aja sama aku, kayak aku enggak bisa pakai produk itu di keseharian aku," jelasnya.
"Jadinya kalau aku promosiin keliatan boong, atau enggak cocok sama imej aku, atau permintaannya terlalu banyak. itu ada juga," tambahnya.
Lebih lanjut, Prilly Latuconsina menegaskan kalau ia akan menerima produk endorse jika barang tersebut terdaftar di BPOM.
"Jadi aku gamau produk ilegal. Harus terdaftar di BPOM," ujar Prilly Latuconsina