Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Tio Pakusadewo (56) sudah dua bulan mendekam di penjara, karena kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Tio Pakusadewo masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan semenjak ditangkap pada 13 April 2020 di kontrakannya, di kawasan Terogong, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy mengatakan bahwa kondisi kliennya didalam penjara tidak baik.
"Selama saya besuk, ya namanya orang tua ya begitu. Kalau saya ketemu, ada aja keluhannya meski tidak disampaikan oleh beliau," kata Aris Marasabessy kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (29/6/2020).
Baca: Kemungkinan Tio Pakusadewo Jalani Rehabilitasi dan Proses Hukumnya Tetap Jalan
Aris menambahkan, saat dibesuk, Tio masih terlihat merasakan sakit dibagian kakinya, bekas dari sakit stroke yang ia rasakan.
"Kalau enggak kakinya sakit, pokoknya yang namanya orangtua ada aja keluhannya. Terlihat jalannya pincang, masih ada keram akibat dari stroke yang diderita kemarin, seperti itu," ucapnya.
Baca: Tak Lama Lagi P21, Dwi Sasono Siap Hadapi Proses Hukum
Namun, Aris tak mau menyalahkan polisi soal pria bernana asli Irwan Susetyo Pakusadewo itu kesehatannya tidak membaik selama didalam penjara.
"Tapi namanya di kepolisian sudah ada penanganan medis, makanya saya gak terlalu khawatir," ungkapnya.
Mengenai proses asesmen, Aris mengatakan penyidik narkoba Polda Metro Jaya belum ada pembicaraan memindahkan Tio ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Kami masih menunggu kabar dari kepolisian alasannya kenapa. Padahal sampai saat ini sudah ada rekomen, tapi kami belum dapet keterangan tertulis dari pihak kepolisian perkembangannya seperti apa, rehabilitasi atau gak kita masih belum ada kabar," jelasnya.
Baca: Kaget Tio Pakusadewo Kembali Terjerat Narkoba, Nikita Mirzani: Makanya Enggak Usah pada Ngadu Deh
Meski Tio Pakusadewo sudah ditangkap kedua kalinya dan diduga menjadi proses berat untuk rehab, Aris Marasabessy menegaskan bahwa seharusnya, hal itu tidak mempersulit pemindahan kliennya ke RSKO.
"Intinya kan orang sakit harus dirawat. Tapi kami menunggu respon dari penyidik, yang saya tekankan mudah-mudahan bisa dipindahkan ke RSKO berdasarkan asesment itu," ujar Aris Marasabessy.
Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap penyidik subdit 1 narkoba Polda Metro Jaya di kontrakannya di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, 13 April 2020 atas kasus narkoba.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram, alat hisap sabu alias bong, dan handphone.