Laporan Wartawan Wartkotalive.com, Arie Puji Waluyo
WARTA KOTA, JAKARTA - Lebih dua pekan aktor Dwi Sasono menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Dwi Sasono menjalani rehabilitasi untuk menghentikan ketergantukannya terhadap narkoba, setelah aseamennya dikabulkan oleh penyidik satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Asesmen tersebut adalah hasil pemeriksaan kesehatan Dwi Sasono di Badan Narkotika Kota DKI Jakarta, yang dilakukannya tiga minggu lalu.
Baca: Pikirkan Dwi Sasono Membuatnya Menangis, Setidaknya Widi Mulia Merasa Plong
Selama lebih dari dua pekan didalam RSKO, Dwi rupanya tak ada masalah.
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, Aris Marasabessy ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (29/6/2020).
"Kondisi Dwi baik, enggak ada problem selama di sana (RSKO), enggak ada keluhan juga ketika kami besuk akhir pekan lalu," kata Aris Marasabessy.
Aris menegaskan bahwa suami dari penyanyi Widi Mulia itu tidak mengeluh sama sekali selama menjalani proses rehabilitasi di RSKO.
"Kondisi DS semakin membaik juga," ucapnya.
Baca: Dibesuk Istri, Dwi Sasono Canggung dan Berulangkali Bilang Maaf, Selanjutnya Widi Mulia Marah-marah
Aris mengungkapkan bahwa ia membenarkan ucapan Widi Mulia, soal kabar pemain sitkom 'Tetangga Masa Gitu' soal berhenti merokok karena tersandung kasus narkoba.
"Kalau berenti ngerokok sih itu sesuai kabarnya ya benar, memang karena mungkin ini jadinya kesempatan dia, apalagi di dalam RSKO kan ngerokoj aja dibatasin," jelasnya.
Lebih lanjut, Aris Marasabessy meyakini kalau Dwi Sasono mampu menjalani rehabilitasi dan menunjukan perubahan karena kasus narkotika.
"Pastinya ya karena jadi sebuah kesempatan DS untuk memperbaiki hidupnya," ujar Aris Marasabessy.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram dari tangan Dwi Sasono.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
Kemudian, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memindahkan Dwi Sasono ke RSKO guna menjalani proses rehabilitasi sesuai dari hasil asesmen dari BNK DKI Jakarta, Selasa (9/6/2020).