Debbie yang tak tahu pasti apakah ayahnya bernyanyi di sana memperkirakan Rhoma Irama menyumbangkan satu atau dua buah lagu.
Sebab dalam hajatan tersebut sudah disediakan alat-alat orgen tunggal.
"Saya malah nggak denger kabarnya, mungkin nyanyi ya satu atau dua lagu, mungkin yaa tapi saya nggak tahu," terangnya.
Proses Hukum
Keramaian di hajatan sunatan yang mengundang Rhoma Irama di Pamijahan Kabupaten Bogor dapat teguran keras dari Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin.
Ade Yasin menilai acara tersebut melanggar aturan PSBB, sekedar info, Kabupaten Bogor masih menerapkan PSBB hingga 2 Juli 2020.
Rhoma Irama hadir dalam sebuah acara hajat khitanan kenalannya sebagai tamu undangan.
Sang raja dangdut ini tetap menyanyikan beberapa lagu di atas panggung sehingga mengundang keramaian.
Tidak hanya itu, kehadiran Rhoma Irama di Pamijahan Bogor ini juga turut dihadiri artis Rita Sugiarto, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Caca Handika, Yus Yunus dan beberapa artis lainnya.
Sontak, kerumunan warga pun tak terbendung dalam gelaran hajatan khitanan ini.
Baca: Penyanyi Dangdut Mechalika Rayakan Ulang Tahun ke-26 Bersama Anak Yatim
Baca: Bikin Video Soal Batalkan Konser, Mengapa Rhoma Irama Tetap Manggung di Acara Khitanan?
Padahal, sebelumnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor sebelumnya sudah melarang rencana konser dan meminta Rhoma Irama dan Soneta memundurkan rencana manggung.
"Gugus Tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringatan agar Bung Rhoma tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian," kata Ade Yasin dalam keterangan resminya, Minggu (28/6/2020) malam.
Ini mengingat Kabupaten Bogor masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional hingga 2 Juli 2020 mendatang.
Menurut Ade, acara tersebut tidak mengindahkan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup Nonor 35 tahun 2020.