Ade menjelaskan bahwa gelaran event kembali diperbolehkan setelah dicabutnya maklumat kapolri per tanggal 25 Juni 2020 yang mana kegiatan massal yang menimbulkan kerumunan kini boleh dilakukan.
"Mereka berpatokan ke situ (pencabutan maklumat Kapolri). Dan mereka itu bukan konser, tapi ke undangan, terus Haji Rhoma nyumbang lagu, tidak bisa melarang mereka ke undangan," ungkap Ade Yusuf.
Ia membantah memberikan izin.
"Saya tidak pernah memberikan izin apapun kepada si pemilik hajat baik lisan maupun tulisan," kata Kompol Ade Yusuf kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (28/6/2020).
Dia menjelaskan bahwa Rhoma Irama datang ke Pamijahan sebagai sahabat lama si pemilik hajat yang menggelar khitanan puteranya.
Raja dangdut tersebut hanya datang memenuhi undangan si pemilik hajat sebagai tamu undangan seperti kerabat dan kenalan si pemilik hajat yang lainnya.
Namun, kebetulan di sana ada acara musik dan sebagai sahabat Rhoma menyumbangkan lagu.
"Yang namanya temen, sahabat mungkin, ada undangan, ya dateng mereka," ungkap Kompol Ade Yusuf.