"Saya sebagai ketua gugus tugas di kab Bogor tentu bertanggung jawab. Jadi saya akan berikan surat terhadap penyelanggara dalam hal ini adalah Surya," kata Ade Yasin dalam telekonfrensi bersama Metro TV, Senin (29/6/2020).
Ade Yasin menegaskan dalam surat tersebut melarang menampilkan konser musik dan hiburan jenis lainnya.
"Dan dalam surat itu dinyatakan dilarang menampilkan konser musik dan hiburan lainnya," lanjutnya.
Ade Yasin mengatakan bahwa surat larangan yang sebelumnya ia kirim kepada pemilik acara yakni Surya sudan direspon.
Percaya Pada Penyelenggara Hajatan
Ia mengaku tak curiga bila pelanggaran seperti itu akan terjadi setelah ia memberikan surat peringatan beberapa hari sebelum acara.
"Itu sudah direspon bahwa tidak jadi tampil karena sedang masa PSBB dan masa pandemi. Jadi alhamsulillah kami tenang," ujarnya.
"Dan setelah ada surat tadi kita tak berpikir ternyata ketika saya percaya dengan penyelenggara dan yang akan tampil kita tak curiga apapun," bebernya.
Bupati Kabupaten Bogor itu memastikan akan memanggil Surya untuk dimintai keterangan.
Dan dari keterangan Surya ia akan menentukan langkah berikutnya.
"Dan penyelenggara pasti kita akan panggil secara persuasif dulu. Kepada penyelenggara kenapa bisa terjadi begini," ucapnya.
"Kemudian selanjutnya apa yang kita lakukan nanti tergantung dari hasil dari kita memanggil pihak penyelenggara terkait," terang Rhoma Irama.
Hadirnya Rhoma Irama dalam sebuah acara sunatan di kawasan Kabupaten Bogor, membuat Ade Yasin geram. Sebab, saat ini Kabupaten Bogor masih menjalani masa PSBB hingga 2 Juli.
Kedatangan Rhoma Irama di panggung suanatan dianggap mengundang keramaian, apalagi Raja Dangdut itu juga turut menyumbangkan suara di acara tersebut.