Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Naufal
TRIBUNNEWS.COMÂ - Kaka Slank miliki hobi menyelam ke dasar laut. Selama menekuni hobinya ini, Kaka Slank mengaku sering melihat sampah plastik di lautan.
Dalam diskusi bersama dalam Media Gathering Pawai Plastik 2020 "Jakarta Menuju Bebas Plastik Sekali Pakai", Kaka Slank mengungkapkan keresahannya.
Vokalis Slank yang aktif dalam organisasi Pandu Laut, ini menyayangkan laut Indonesia yang indah tercemar oleh sampah plastik yang sulit terurai.
"Jadi aku terjun ke aktivitas lingkungan karena aku jadi diver, penyelam. Dari situ aku banyak ketemu komunitas pecinta alam seperti Greenpeace, Walhi. Aku kemudian konsern kepada sampah plastik karena tempat mainku (di laut) itu aja udah terkontaminasi sama sampah plastik. Berkali kali menyelam aku selalu ketemu sampah. Buat saya masalah ini sudah urgent sekali," ungkap Kaka.
Baca: Di Rumah Saja, Ridho Slank Isi Waktu Luangnya untuk Berkebun
Oleh sebab itu, Kaka Slank aktif kampanye untuk pengurangi penggunaan sampah plastik.
"Tahun lalu kita bersama Pandu Laut bikin pawai monster keluar dari Tanjung Priok. Kita gambarkan monster itu mau makan segala macam yang ada di darat. Lalu Monster laut ini merasa sudah enek di atas bumi karena manusia tidak konsern dan selalu bertindak semena-mena," ujar Kaka Slank.
Baca: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Atasi Problem Impor Limbah Sampah Plastik
Untuk itu Kaka senang, DKI Jakarta terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020 akan memberlakukan pengurangan sampah sekali pakai. Menurut dirinya hal itu perlu dilakukan guna mengurangi pemakaian sampah plastik dalam kehidupan sehari-hari.
Diharapkan tidak hanya DKI Jakarta saja yang memulai kampanye ini. Menurut Kaka seluruh provinsi dan kota-kota di Indonesia harus memulai kampanye tersebut.
"Waktu itu kita juga sempat memperjuangkan hal ini dan sekarang kita DKI harus bisa memacu daerah lain untuk ngebanned sampah plastic sekali pakai. Informasi sangat menarik bahwa tanggal 1 besok DKI sebagai Ibukota memberlakukan hal itu, keputusan itu bisa membawa daerah lain juga segera untuk melarang plastic sekali pakai," ujar Kaka Slank.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Berdasarkan Pergub 142 tahun 2019 itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.