Lebih lanjut, Aris Marasabessy meyakini kalau Dwi Sasono mampu menjalani rehabilitasi dan menunjukan perubahan karena kasus narkotika.
"Pastinya ya karena jadi sebuah kesempatan DS untuk memperbaiki hidupnya," ujar Aris Marasabessy.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram dari tangan Dwi Sasono.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
Kemudian, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memindahkan Dwi Sasono ke RSKO guna menjalani proses rehabilitasi sesuai dari hasil asesmen dari BNK DKI Jakarta, Selasa (9/6/2020)