TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sama-sama termasuk artis terjerat narkoba, beda nasib dialami dua aktor Indonesia. Bagaimana kondisi terbaru Dwi Sasono dan Tio Pakusadewo?
Sama-sama mengisap ganja, Tio Pakusadewo dan Dwi Sasono menempati dua lokasi berbeda.
Kondisi keduanya pun dikabarkan berbeda. Bagaimana kabarnya?
Kabar pertama datang dari Tio Pakusadewo (56). Ia masih berada di dalam penjara, karena kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika kedua kalinya.
Sebelumnya menemukan narkoba jenis ganja dan alat hisap sabu.
Jika dihitung dari tanggal penangkapan, sudah dua bulan lamanya aktor
Tio Pakusadewo masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan semenjak ditangkap pada 13 April 2020 di kontrakannya, di kawasan Terogong, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy mengatakan bahwa kondisi kliennya di dalam penjara tidak baik.
"Selama saya besuk, ya namanya orang tua ya begitu. Kalau saya ketemu, ada aja keluhannya meski tidak disampaikan oleh beliau," kata Aris Marasabessy kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (29/6/2020).
Aris menambahkan, saat dibesuk, Tio masih terlihat merasakan sakit dibagian kakinya, bekas dari sakit stroke yang ia rasakan.
"Kalau gak kakinya sakit, pokoknya yang namanya orangtua ada aja keluhannya. Terlihat jalannya pincang, masih ada keram akibat dari stroje yang diderita kemarin, seperti itu," ucapnya.
Namun, Aris tak mau menyalahkan polisi soal pria bernama asli Irwan Susetyo Pakusadewo itu kesehatannya tidak membaik selama didalam penjara.
"Tapi namanya di kepolisian sudah ada penanganan medis, makanya saya gak terlalu khawatir," ungkapnya.
Mengenai proses asesmen, Aris mengatakan penyidik narkoba Polda Metro Jaya belum ada pembicaraan memindahkan Tio ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Kami masih menunggu kabar dari kepolisian alasannya kenapa. Padahal sampai saat ini sudah ada rekomen, tapi kami belum dapet keterangan tertulis dari pihak kepolisian perkembangannya seperti apa, rehabilitasi atau gak kita masih belum ada kabar," jelasnya.
Meski Tio Pakusadewo sudah ditangkap kedua kalinya dan diduga menjadi proses berat untuk rehab, Aris Marasabessy menegaskan bahwa seharusnya, hal itu tidak mempersulit pemindahan kliennya ke RSKO.
"Intinya kan orang sakit harus dirawat. Tapi kami menunggu respon dari penyidik, yang saya tekankan mudah-mudahan bisa dipindahkan ke RSKO berdasarkan asesment itu," ujar Aris Marasabessy.
Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap penyidik subdit 1 narkoba Polda Metro Jaya di kontrakannya di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, 13 April 2020 atas kasus narkoba.
Dwi Sasono Berhenti Merokok Selama di Dalam RSKO
Aktor Dwi Sasono (40) sudah lebih dari dua pekan mendekam di panti rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Dwi Sasono menjalani rehabilitasi setelah proses aseamennya dikabulkan oleh penyidik satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Proses asesmen tersebut adalah hasil pemeriksaan kesehatan Dwi Sasono di Badan Narkotika Kota DKI Jakarta, yang dilakukannya tiga minggu lalu.
Selama lebih dari dua pekan didalam RSKO, Dwi rupanya tak ada masalah.
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, Aris Marasabessy ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (29/6/2020).
"Kondisi Dwi baik, enggak ada problem selama disana (RSKO). enggak ada keluhan juga ketika kami besuk akhir pekan lalu," kata Aris Marasabessy
Aris menegaskan bahwa suami dari penyanyi Widi Mulia itu tidak mengeluh sama sekali selama menjalani proses rehabilitasi di RSKO.
"Kondisi DS semakin membaik juga," ucapnya.
Aris mengungkapkan bahwa ia membenarkan ucapan Widi Mulia, soal kabar pemain sitkom 'Tetangga Masa Gitu' soal berhenti merokok karena tersandung kasus narkoba.
"Kalau berenti ngerokok sih itu sesuai kabarnya ya benar, memang karena mungkin ini jadinya kesempatan dia, apalagi di dalam RSKO kan ngerokok aja dibatasin," jelasnya.
Lebih lanjut, Aris Marasabessy meyakini kalau Dwi Sasono mampu menjalani rehabilitasi dan menunjukan perubahan karena kasus narkotika.
"Pastinya ya karena jadi sebuah kesempatan DS untuk memperbaiki hidupnya," ujar Aris Marasabessy.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram dari tangan Dwi Sasono.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
Kemudian, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memindahkan Dwi Sasono ke RSKO guna menjalani proses rehabilitasi sesuai dari hasil asesmen dari BNK DKI Jakarta, Selasa (9/6/2020)