TRIBUNNEWS.COM – Aktris FTV Ridho Illahi terancam dukuman maksimal 20 tahun penjara terkait kasus dugaan narkoba.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar, Rabu (1/7/2020).
Ronaldo mengatakan ancaman hukuman untuk Ridho Illahi berdasarkan pasal yang sudah diatur tentang kepemilikan narkotika.
"Jadi terhadap yang bersangkutan saat ini kami terapkan pasal 114, Pasal 112 juncto Pasal 132 UU Narkotika tahun 2009, ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Ronaldo di Polres Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020).
Rudho Illahi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Meski hasil tes urinenya menunjukan Ridho Illahi negatif narkoba, kepolisian masih menunggu hasil tes rambut pemain FTV itu.
"Untuk hasil urine itu, RI negatif. (Sekarang sudah) dilakukannya tes rambut dan masih menunggu hasilnya," ucap Ronaldo seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Ridho Illahi
Baca: Breaking News: Aktor FTV Ridho Illahi Ditangap Karena Kasus Narkoba, Polisi Temukan Sabu di Rumahnya
Diberitakan sebelumnya, Ridho Illahi ditangkap karena dugaan kasus narkoba di kediamannya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 27 Juni 2020.
Selain mengamankan Ridho Illahi, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang berinisial NT dan S.
Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu yang ada di dalam plastik berukuran kecil dengan berat lebih dari setengah gram.