TRIBUNNEWS.COM - Pemain sinetron Ridho Illahi terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara terkait kasus dugaan narkoba.
Demikian dikatakan Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar, di Polres Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020).
Ronaldo mengatakan ancaman hukuman untuk Ridho Illahi berdasarkan pasal yang sudah diatur tentang kepemilikan narkotika.
"Jadi terhadap yang bersangkutan saat ini kami terapkan pasal 114, Pasal 112 juncto Pasal 132 UU Narkotika tahun 2009, ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Ronaldo.
Sebelumnya, Ridho Illahi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Baca: Polisi Akan Periksa Rumah Produksi dan Lokasi Syuting Tempat Transaksi Ridho Ilahi
Padahal, hasil tes urine menunjukkan bahwa Ridho Illahi negatif narkoba.
"Untuk hasil urine itu, RI negatif. (Sekarang sudah) dilakukannya tes rambut dan masih menunggu hasilnya," ucap Ronaldo.
Diberitakan sebelumnya, Ridho Illahi ditangkap karena dugaan kasus narkoba di kediamannya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 27 Juni 2020.
Baca: Terjerat Kasus Narkoba, Hasil Tes Urine Ridho Ilahi Negatif
Selain mengamankan Ridho Illahi, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang berinisial NT dan S.
Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu yang ada di dalam plastik berukuran kecil dengan berat lebih dari setengah gram.
Kemudian, setelah melakukan pemeriksaan, terhadap NT dan S sudah dipulangkan karena dinilai tidak terlibat.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ridho Illahi mengaku gunakan obat terlarang untuk menghilangkan stres.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Tersangka, Ridho Ilahi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara