Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus wanprestasi antara aktor muda Jefri Nichol (21) dan rumah produksi Falcon Pictures, kembali digelar.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020) beragendakan putusan mediasi.
Semula, beredar kabar kalau Jefri Nichol akan datang ke persidangan.
Hanya saja, sampai sidang berakhir, pria kelahiran Jakarta, 15 Januari 1999 itu tak kelihatan juga.
Sidang kasus wanprestasi Jefri hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Aris Marasabessy.
"Jefri tidak hadir. Karena kuasa nya sudah diberikan ke saya, jadi Jefri tidak perlu hadir," kata Aris Marasabessy ketika ditemui usai sidang.
Aris mengatakan bahwa hasil persidangan kali ini adalah majelis hakim memutuskan untuk meneruskan perkaran wanprestasi ini ke agenda berikutnya.
Baca: Masih Mediasi, Pihak Jefri Nichol Sebut Ada Titik Terang Perdamaian dengan Falcon Pictures
Baca: Jefri Nichol: Tidak Seharusnya Pesakitan Narkoba Disebut Penjahat
"Jadi perkara ini dilanjutkan ke sidang selanjutnya. Karena mediasi gagal tidak menemukan win win solution, jadi ya berlanjut," ucapnya.
Lebih lanjut, Aris Marasabessy mengatakan bahwa persidangan kasus wanprestasi Jefri Nichol dan Falcon Pictures, akan kembali digelar pada 13 Juli 2020.
"Agendanya pembacaan gugatan dari penggugat (Falcon Pictures)," ujar Aris Marasabessy.
Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol digugat perdata setelah diduga melakukan wanprestasi dengan Falcon Pictures setelah menerima tawaran bermain empat film garapan Falcon Pictures.
Jefri Nichol diduga sudah menerima uang muka dan honor awal sekitar Rp 200 juta, namun tidak membintangi empat film yang sesuai kesepakatan.
Saat belum ada satu film yang dibintangi Jefri Nichol itu digarap Falcon Pictures, bintang film muda itu diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.
Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dan Junita Eka Putri, ibunya, serta Baetz Agagon sebesar Rp 4,2 Miliar.