TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter Vicky Prasetyo (36) harus menghadapi kenyataan pahit hidup di Rutan Salemba, usai jadi tahanan titipan Kejaksaan.
Sebelum menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020) siang, Vicky Prasetyo sudah menyampaikan hal tersebut ke Ramdan Alamsyah, pengacaranya.
Setelah diperiksa selama 4 jam, Vicky Prasetyo ditahan kejaksaan sambil menunggu sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vicky Prasetyo menjadi tahanan kejaksaan terkait laporan Angel Lelga, mantan istrinya.
Angel Lelga menuding Vicky Prasetyo melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadapnya.
Jangankan tahanan kejaksaan, Ramdan Alamsyah mengatakan, kliennya tersebut bahkan sudah siap duduk sebagai terdakwa di pengadilan.
Baca: Unggahan Angel Lelga Beberapa Jam Sebelum Vicky Prasetyo Ditahan di Rutan Salemba
Baca: Resmi Jadi Tahanan, Vicky Prasetyo Merasa Tak Dapat Keadilan
"Secara mental, Vicky Prasetyo sudah siap," kata Ramdan Alamsyah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore tadi.
Didepan Ramdan Alamsyah, Vicky Prasetyo mengatakan siap menjalani penahanan.
"Vicky bilang nggak apa-apa ditahan, biar Allah yang melihat," ucap Ramdan Alamsyah menirukan ucapan kliennya tersebut.
Menurut Ramdan Alamsyah, saat menggrebek rumah dan kamar Angel Lelga, Vicky Prasetyo menduga istrinya ketika itu sedang berzinah dengan pria lain.
Vicky Prasetyo menyatakan, apa yang dilakukannya di rumah Angel Lelga ketika itu bukan tindakan yang keliru.
Vicky Prasetyo menyebutkan, penggrebekan itu adalah wujud suami mempertahankan harga dirinya ketika melihat istrinya berada dalam satu kamar dengan laki-laki lain.
"Dia (Vicky Prasetyo) tetap menjalaninya," ujar Ramdan Alamsyah.
Baca: Sempat Hubungi Raffi Ahmad Sebelum Ditahan, Vicky Prasetyo Titip Anak-anaknya
Baca: Vicky Prasetyo Resmi Ditahan atas Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, Minta sang Adik Jaga Anaknya
Penangguhan Penahanan Ditolak
Ramdan Alamsyah mengaku bahwa pihaknya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sudah ajukan penangguhan penahanan ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan rasional," kata Ramdan Alamsyah.
Alasan rasional tersebut diungkapkan oleh Ramdan karena Vicky adalah tulang punggung keluarga, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak ditahan selama proses penyidikan.
"Tapi kembali lagi, ini kewenangan kejaksaan melakukan penahanan dan kami mengikuti prosedurnya. Itu hak UU diberikan kepada Kejaksaan. kami tidak mau melakukan hal-hal diluar prosedur," ucap Ramdan Alamsyah.
"Tapi ditolak oleh Kejaksaan," tambahnya.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani membenarkan adanya permohonan penangguhan penahanan dari pihak Vicky Prasetyo.
"Pasti ada (permohonan penangguhan penahanan). Karena memang mau ditahan kan," kata Andhi Ardhani di kantornya.
Andhi mengatakan kalau pihak Kejaksaan menolak permohonan tersebut dengan berbagai pertimbangan, salah satunya adalah takut Vicky Prasetyo melarikan diri.
"Tapi sekali lagi, itu sudah keputusan dari penuntut umum. Jadi, mohon di hargai," ujar Andhi Ardhani.
Alasan Kejaksaan Menahan Vicky Prasetyo
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan angkat bicara soal pihaknya melakukan penahanan kepada Vicky Prasetyo, usai melakukan pelimpahan berkas dan pemeriksaan selama empat jam.
"Hari ini yang bersangkutan (Vicky Prasetyo) diajukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Penuntut Umum, dan Penuntut Umum melakukan penahanan kepada kepada yang bersangkutan," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani ditemui di kantornya, di kawasan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Andhi menambahkan bahwa proses penahanan akan dilakukan Vicky selama 20 hari kedepan, sampai dengan proses persidangan.
"Alasan melakukan penahanan, salah satunya takut yang bersangkutan (Vicky Prasetyo) melarikan diri, itu yang utama," ucapnya.
"Kemudian ada ketakutan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi yang nantinya memberikan kesaksian didalam persidangan," tambahnya.
Andhi menyebut alasan lain melakukan penahanan kepada mantan kekasih Zaskia Gotik itu agar proses penetapan persidangan bisa dipercepat.
Lantas, alasan melarikan diri apakah karena Vicky Prasetyo tidak kooperatif menjalani proses hukum selama ini? Andhi membenarkannya.
"Semua pasti berpotensi ke arah sana, tapi tujuan kita menahan sesuai dengan hukum acaranya itu memang salah satunya saja," ujar Andhi Ardhani.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jadi Tahanan Titipan Jaksa di Rutan Salemba, Vicky Prasetyo Mengaku Siap Menjalani Proses Hukum,
Penulis: Arie Puji Waluyo