TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo kepada mantan istrinya, Angel Lelga kini memasuki tahap baru.
Kasus bermula dari Angel Lelga yang kesal dituduh berselingkuh dan berzinah.
Hingga, Angel pun melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Jakarta Selatan pada Desember 2018.
Pelaporan Angel Lelga ini merupakan buntut dari kasus penggerebekan Vicky Prasetyo terhadapnya pada November 2018, lalu.
Baca: Sebelum Jadi Tahanan, Vicky Prasetyo Banggakan Kariernya Pada Raffi Ahmad
Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga yang diduga sedang melakukan perizinahan.
Setelah melalui proses yang cukup lama, akhirnya Vicky Prasetyo baru ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kini, berkas tersebut telah tahap dua yang artinya penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan.
1. Resmi ditahan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardani mengatakan tersangka Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, per Selasa (7/7/2020).
"Vicky Prasetyo hari ini yang bersangkutan diajukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum dan dari tim penuntut umum melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. selama masa persidangan," ucap Andhi di kantornya, Selasa.
Andhi berujar, Vicky Prasetyo ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Baca: Deretan Fakta Kasus Vicky Prasetyo dan Angel Lelga, Dari Penggerbekan Istri - Dilakukan Penahanan
2. Alasan ditahan
Andhi mengkhawatirkan pemilik nama lahir Hendrianto itu melarikan diri.
Alasan itru menjadi penyebab dilakukan penahanan kepada Vicky.