TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo kepada mantan istrinya, Angel Lelga kini memasuki tahap baru.
Kasus bermula dari Angel Lelga yang kesal dituduh berselingkuh dan berzinah.
Hingga, Angel pun melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Jakarta Selatan pada Desember 2018.
Pelaporan Angel Lelga ini merupakan buntut dari kasus penggerebekan Vicky Prasetyo terhadapnya pada November 2018, lalu.
Baca: Sebelum Jadi Tahanan, Vicky Prasetyo Banggakan Kariernya Pada Raffi Ahmad
Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga yang diduga sedang melakukan perizinahan.
Setelah melalui proses yang cukup lama, akhirnya Vicky Prasetyo baru ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kini, berkas tersebut telah tahap dua yang artinya penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan.
1. Resmi ditahan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardani mengatakan tersangka Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, per Selasa (7/7/2020).
"Vicky Prasetyo hari ini yang bersangkutan diajukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum dan dari tim penuntut umum melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. selama masa persidangan," ucap Andhi di kantornya, Selasa.
Andhi berujar, Vicky Prasetyo ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Baca: Deretan Fakta Kasus Vicky Prasetyo dan Angel Lelga, Dari Penggerbekan Istri - Dilakukan Penahanan
2. Alasan ditahan
Andhi mengkhawatirkan pemilik nama lahir Hendrianto itu melarikan diri.
Alasan itru menjadi penyebab dilakukan penahanan kepada Vicky.
"Ada beberapa hal, salah satunya yang bersangkutan melarikan diri, itu yang utama," ucap Andhi.
Selain itu, Andhi mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) khawatir Vicky Prasetyo akan menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Ditahan di Rutan Salemba, Vicky Prasetyo Jalani Protokol Kesehatan Covid-19
"Kemudian ada menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi. Ini hanya untuk mempercepat proses saja," ucap Andhi.
3. Terapkan protokol kesehatan Covid-19
Mengingat masih adanya pandemi Covid-19, Andhi menegaskan pihak Rutan Salemba tetap menjalani protokol kesehatan terkait penanganan Vicky Prasetyo.
"Tentu, protokol Covid-19 tetap dilakukan oleh Rutan tentunya dalam menerima tahanan baru atau titipan tahanan pasti ada protokol kesehatannya, pasti ada," kata Andhi.
Disinggung soal ruang tahanan Vicky Prasetyo bakal dipisahkan dengan tahanan lain, Andhi mengatakan hanya persoalan teknis.
"Kalau dipisahkan atau tidak itu teknisnya Rutan Salemba, nanti boleh dikonfirmasi di sana. Tapi pasti protokol kesehatan, protokol new normal tentunya pasti dilaksanakan," ucap Andhi.
Baca: Raffi Ahmad Ingat Pesan Vicky Prasetyo, Janji Akan Jaga Anak-Anaknya
4. Vicky Prasetyo mempertanyakan
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah hanya bisa menghormati apa yang telah diputuskan JPU untuk menahan kliennya.
Hanya saja Ramdan mengungkapkan, kliennya sempat mempertanyakan terkait penahanan yang dilakukan kejaksaan.
"Apakah salah bro ketika bicara sebagai suami mempertahankan harga diri gue? Ketika gue melihat istri, gue menemukan istri gue di dalam satu kamar bareng dengan laki-laki lain? Gimana perasaan gue?'," ungkap Ramdan menirukan percakapan keduanya.
Karena penahanannya ini, Ramdan menyebut psikologis Vicky Prasetyo sangat memprihatinkan.
"Dia benar, tapi hari ini dipersalahkan dan diproses secara hukum, makanya dijalani saja," ujar Ramdan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serba-serbi Penahanan Vicky Prasetyo Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga ".