Diketahui, kasus yang tengah dijalani oleh Vicky Prasetyo telah sampai pada tahap penuntutan.
Sehingga pihak Kejari memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Vicky Prasetyo.
Ramdan menyebutkan, kliennya itu akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Terkait dengan kepentingan pemeriksaan, Vicky Prasetyo akan ditahan selama 20 hari.
"Untuk tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pihak Kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan," terang Ramdan.
"Penahanan ini kemudian ditempatkan di Salemba untuk berapa harinya kita akan berikan keterangan," tambahnya.
Setelah Vicky Prasetyo resmi ditahan, Ramdan sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya tertentu.
Tentunya upaya yang dilakukan akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Kata Raffi Ahmad Vicky Prasetyo Tunjukkan Gelagat Merasa Bakal Ditahan, Muka Suntuk Gak Fokus Kerja
Baca: Gantikan Posisi Vicky Prasetyo di Program Okay Boss, Onadio Leonardo: Antara Happy dan Sedih
Namun sebagai kuasa hukum, Ramdan mengaku tidak ada keadilan bagi Vicky Prasetyo dalam kasus ini.
Ramdan pun mengatakan sila kedua dalam Pancasila tidak diamalkan.
Sehingga ia menilai ada ketimpangan terkait penahanan Vicky Prasetyo oleh pihak Kejari.
"Tapi yang pasti Vicky Prasetyo hari ini ditahan oleh Kejaksaan dan pihak kami akan melakukan upaya yang sesuai dengan perundang-undangan," tutur Ramdan.
"Dan tentunya satu hal yang hati kami sebagai kuasa hukum merasa Pancasila dalam hal ini sila dua tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, kami menilai dan melihat ada ketimpangan," imbuhnya.
Meski demikian, Ramdan dan juga Vicky Prasetyo tidak melayangkan protes terkait putusan Kejari untuk melakukan penahanan.