News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vicky Prasetyo Ditahan

Sebelum Masuk Tahanan, Vicky Prasetyo Nyanyi Lagu Cakra Khan, Ganti Lirik Jadi 'Suami Bayangan'

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vicky Prasetyo resmi menjadi tahanan atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah - Vicky Prasetyo sempat bagikan momen saat nyanyikan lagu Kekasih Bayangan milik Cakra Khan sebelum ditahan.

Dalam kesempatan itu, Ramdan kemudian menyampaikan klarifikasi terkait kasus yang menjerat Vicky Prasetyo.

Kala itu Vicky Prasetyo mendapati sang istri, Angel Lelga berada di dalam kamar bersama laki-laki lain.

Dengan tegas Vicky Prasetyo langsung memergoki keduanya dengan membawa media masuk ke dalam rumah.

Akan tetapi tindakannya itu justru membuat ia ditahan dan diproses di pengadilan oleh Angel Lelga.

Baca: Raffi Ahmad Kaget Vicky Prasetyo Jadi Tahanan Kejaksaan, Sempat Beri Pesan Ini Soal Pekerjaan

Baca: Ucapan Syukur Angel Lelga Usai Vicky Prasetyo Ditahan di Rutan Salemba

Padahal menurut Ramdan, tindakan yang dilakukan oleh Angel Lelga tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Sebagai kuasa hukum, Ramdan mengaku kasus ini terasa menyakitkan dan juga memprihatinkan.

"Kami tidak melakukan protes terhadap kewenangan Kejaksaan, tapi kami melihat ada sesuatu yang harus diluruskan," jelas Ramdan.

"Ketika seorang suami memergoki seorang istri berada di dalam satu kamar bersama laki-laki lain, alangkah sangat menyakitkan kaum laki-laki malah seorang suami ditahan dan diproses di pengadilan."

"Di mana letak keadilan ketika memang keadilan hanya diterapkan dengan kacamata kuda, tanpa melihat adab, norma, asas kesusilaan atau yang berlaku di masyarakat kami menjadi sangat prihatin," lanjutnya.

Sebagai seorang suami, ketika itu Vicky Prasetyo menjaga harkat dan martabatnya saja.

Namun malah disebut sebagai fitnah hingga pencemaran nama baik dan berujung di pengadilan.

Vicky Prasetyo kemudian dituntut dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Terkait dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman penjara selama empat tahun penjara.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini