News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vicky Prasetyo Ditahan

Sebelum Masuk Tahanan, Vicky Prasetyo Nyanyi Lagu Cakra Khan, Ganti Lirik Jadi 'Suami Bayangan'

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vicky Prasetyo resmi menjadi tahanan atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah - Vicky Prasetyo sempat bagikan momen saat nyanyikan lagu Kekasih Bayangan milik Cakra Khan sebelum ditahan.

TRIBUNNEWS.COM - Selebriti Vicky Prasetyo sempat bagikan momen saat nyanyikan lagu Kekasih Bayangan milik Cakra Khan sebelum ditahan.

Hal tersebut diunggah oleh Vicky Prasetyo melalui akun media sosial Instagram, @vickyprasetyo777.

Ditelusuri tim Tribunnews.com, Vicky Prasetyo membagikan momen itu pada Selasa (7/7/2020) pagi.

Baca: Vicky Prasetyo Ditahan, Kuasa Hukum Nilai Tak Ada Keadilan: Dia Menjaga Harkat dan Martabatnya

Vicky Prasetyo nampak sedang berada di mobil dan dalam perjalanan.

Terlihat ia mengenakan kaos hitam lengkap dengan aksesoris kacamata dengan warna yang sama.

Dalam unggahannya, Vicky Prasetyo terdengar memutarkan lagu milik penyanyi tanah air, Cakra Khan.

Momen Vicky Prasetyo saat nyanyikan lagu Kekasih Bayangan milik Cakra Khan sebelum ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). (Kolase Instagram @vickyprasetyo777)

Kala itu, ia turut menyanyikan lagu yang berjudul Kekasih Bayangan.

Namun dalam bagian tertentu, Vicky Prasetyo diketahui mengubah liriknya.

Pada lagu asli yang dinyanyikan oleh Cakra Khan, liriknya adalah 'kau jadikan aku kekasih bayangan'.

Oleh Vicky Prasetyo bagian itu diganti menjadi 'suami bayangan'.

Terbagai dalam beberapa video, Vicky Prasetyo nampak terus menyanyikan lagu tersebut.

Baca: Deretan Fakta Kasus Vicky Prasetyo dan Angel Lelga, Dari Penggerbekan Istri - Dilakukan Penahanan

Baca: Raffi Ahmad Ingat Pesan Vicky Prasetyo, Janji Akan Jaga Anak-Anaknya

Penjelasan Kuasa Hukum Terkait Penahanan Vicky Prasetyo

Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah merasa keadilan tidak ditegakkan bagi kliennya yang kini telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (7/7/2020).

Diketahui, kasus yang tengah dijalani oleh Vicky Prasetyo telah sampai pada tahap penuntutan.

Sehingga pihak Kejari memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Vicky Prasetyo.

Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah merasa keadilan tidak ditegakkan bagi kliennya yang kini telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

Ramdan menyebutkan, kliennya itu akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Terkait dengan kepentingan pemeriksaan, Vicky Prasetyo akan ditahan selama 20 hari.

"Untuk tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pihak Kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan," terang Ramdan.

"Penahanan ini kemudian ditempatkan di Salemba untuk berapa harinya kita akan berikan keterangan," tambahnya.

Setelah Vicky Prasetyo resmi ditahan, Ramdan sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya tertentu.

Tentunya upaya yang dilakukan akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca: Kata Raffi Ahmad Vicky Prasetyo Tunjukkan Gelagat Merasa Bakal Ditahan, Muka Suntuk Gak Fokus Kerja

Baca: Gantikan Posisi Vicky Prasetyo di Program Okay Boss, Onadio Leonardo: Antara Happy dan Sedih

Namun sebagai kuasa hukum, Ramdan mengaku tidak ada keadilan bagi Vicky Prasetyo dalam kasus ini.

Ramdan pun mengatakan sila kedua dalam Pancasila tidak diamalkan.

Sehingga ia menilai ada ketimpangan terkait penahanan Vicky Prasetyo oleh pihak Kejari.

"Tapi yang pasti Vicky Prasetyo hari ini ditahan oleh Kejaksaan dan pihak kami akan melakukan upaya yang sesuai dengan perundang-undangan," tutur Ramdan.

"Dan tentunya satu hal yang hati kami sebagai kuasa hukum merasa Pancasila dalam hal ini sila dua tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, kami menilai dan melihat ada ketimpangan," imbuhnya.

Meski demikian, Ramdan dan juga Vicky Prasetyo tidak melayangkan protes terkait putusan Kejari untuk melakukan penahanan.

Vicky Prasetyo resmi menjadi tahanan atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dalam kesempatan itu, Ramdan kemudian menyampaikan klarifikasi terkait kasus yang menjerat Vicky Prasetyo.

Kala itu Vicky Prasetyo mendapati sang istri, Angel Lelga berada di dalam kamar bersama laki-laki lain.

Dengan tegas Vicky Prasetyo langsung memergoki keduanya dengan membawa media masuk ke dalam rumah.

Akan tetapi tindakannya itu justru membuat ia ditahan dan diproses di pengadilan oleh Angel Lelga.

Baca: Raffi Ahmad Kaget Vicky Prasetyo Jadi Tahanan Kejaksaan, Sempat Beri Pesan Ini Soal Pekerjaan

Baca: Ucapan Syukur Angel Lelga Usai Vicky Prasetyo Ditahan di Rutan Salemba

Padahal menurut Ramdan, tindakan yang dilakukan oleh Angel Lelga tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Sebagai kuasa hukum, Ramdan mengaku kasus ini terasa menyakitkan dan juga memprihatinkan.

"Kami tidak melakukan protes terhadap kewenangan Kejaksaan, tapi kami melihat ada sesuatu yang harus diluruskan," jelas Ramdan.

"Ketika seorang suami memergoki seorang istri berada di dalam satu kamar bersama laki-laki lain, alangkah sangat menyakitkan kaum laki-laki malah seorang suami ditahan dan diproses di pengadilan."

"Di mana letak keadilan ketika memang keadilan hanya diterapkan dengan kacamata kuda, tanpa melihat adab, norma, asas kesusilaan atau yang berlaku di masyarakat kami menjadi sangat prihatin," lanjutnya.

Sebagai seorang suami, ketika itu Vicky Prasetyo menjaga harkat dan martabatnya saja.

Namun malah disebut sebagai fitnah hingga pencemaran nama baik dan berujung di pengadilan.

Vicky Prasetyo kemudian dituntut dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Terkait dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman penjara selama empat tahun penjara.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini