TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negri (Kejari) Jakarta Selatan menahan presenter Vicky Prasetyo di Rutan Salemba hingga 20 hari sejak sejak 7 Juli 2020.
Vicky sendiri ditangkap setelah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.
Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekannya di rumah Angel Lelga pada November 2018.
Kala itu, ia menuduh Angel telah berzinah dengan Fiki Alman.
Di pengujung tahun 2018, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky.
Merasa difitnah, Angel laporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.
• Deretan Kasus yang Menjerat Vicky Prasetyo: Bertengkar di Usia 12 Tahun Hingga Pencemaran Nama Baik
• Kronologi Lengkap Kasus Vicky Prasetyo & Angel Lelga: Berawal dari Penggerebekan, Berakhir Penahanan
• 5 Pernyataan Angel Lelga atas Penahanan Vicky Prasetyo: Bukan Kabar Bahagia hingga Singgung Keadilan
Setelah berkas dinyatakan lengkap alias P21, pihak berwajib pun melakukan penangkapan terhadap Vicky.
Penahanan presenter Okay Bos ini membuat Angel Lelga bernapas lega.
Angel Lelga bersyukur lantaran penantiannya selama dua tahun menuntut keadilan akhirnya terjawab.
Ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2020), Angel menuding Vicky beberapa hal.