TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menahan Vicky pada Selasa (7/7/2020) hingga 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Jaksa menahan Vicky Prasetyo terkait laporan pencemaran nama baik dari mantan istrinya, Angel Lelga.
Mengenai hal ini, Angel menyarankan kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah, agar lebih banyak belajar tentang hukum.
Angel memprediksi, upaya penangguhan tahanan yang akan dilakukan Ramdan terhadap Vicky akan ditolak kejaksaan.
"Saya rasa pengacaranya harus banyak belajar saya aja yang enggak tahu hukum, saya tahu, tidak akan diberikan penangguhan itu," ucap Angel di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Angel mengatakan, Vicky sudah masuk penjara sebanyak lima kali.
• Kronologi Lengkap Kasus Vicky Prasetyo & Angel Lelga: Berawal dari Penggerebekan, Berakhir Penahanan
• Kini Ditahan, Vicky Prasetyo Berharap Kasusnya Tak Jadi Percontohan: Karena yang Dihukum Suaminya
• Mantan Suaminya Jadi Tahanan, Angel Lelga Ungkap Pernikahannya dengan Vicky Prasetyo Bukan Settingan
Karena itu, ia menganggap kejaksaan tak akan mengabulkan permohonan penangguhan tersebut.
"Karena kliennya sudah 5 kali masuk penjara. 5 kali orang yang masuk penjara itu akan lebih berat lagi hukumannya. Apalagi ini orang berkali-kali melakukan kejahatan," ujar Angel.
Lantas apa saja 5 kasus yang dimaksud?
Melansir dari berbagai sumber, simak ulasan TribunNewsmaker berikut ini: