Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Upaya banding Galih Ginanjar dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tak membuahkan hasil.
Sebab, banding yang diajukan Galih Ginanjar terkait vonis kasus "ikan asin" ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Di saat yang sama jaksa juga menuntut banding terhadap putusan hakim PN Jakarta Selatan. Hasilnya juga sama, ditolak.
"Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Denny Lubis, kuasa hukum Galih, kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (9/7/2020).
Baca: Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Galih Ginanjar Tetap Jalani Hukuman 2,4 Tahun Penjara
Denny mengatakan bahwa tentu hasil dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak dirasakan oleh Galih saja.
"Karena jaksa juga banding, maka baik Galih, Rey Utami, dan Pablo Benua masih tetap menjalani hukuman dari vonis yang sama seperti putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.
Bicara soal banding yang dilakukan Jaksa, Denny Lubis mengatakan bahwa isi bandingnya meminta hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus perkara kasus Ikan Asin sesuai tuntutannya.
Dalam tuntutannya saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Galih Ginanjar dengan hukuman 3,5 tahun penjara, Pablo Benua 2,5 tahun penjara, dan Rey Utami dua tahun penjara.
"Jadi Jaksa penginnya tiga terpidana kasus ikan asin divonis sesuai tuntutannya dalam banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Denny Lubis.
Baca: Punya Kekasih Baru, Barbie Kumalasari Klaim Tak Selingkuh dari Galih Ginanjar, Alasannya Agama
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa 'Ikan Asin', yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.
Agenda peesidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020) beragendakan putusan majelis hakim.
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Widodo menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada terdakwa trio Ikan Asin, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.
"Mengadili, terdakwa satu (Pablo Benua), dua (Rey Utami), dan tiga (Galih Ginanjar) secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada pelapor (Fairuz A Rafiq)," kata Ketua Majelis Hakim didalam persidangan, Agus Widodo.
Baca: Barbie Kumalasari Kenang Masa Lalu Buka Puasa Bareng Galih Ginanjar di Mobil