Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Drama KDRT Dipo Latief yang berujung ke Pengadilan berakhir usai majelis hakim memutuskan Nikita MIrzani dihukum 6 bulan tanpa dipenjara.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan, dengan terdakwa presenter dan bintang film Nikita Mirzani (34).
Sidang tersebut beragendakan putusan majelis hakim, terhadap terdakwa Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selaran, Rabu (15/7/2020).
Dalam kasus tersebut, Nikita Mirzani diduga melakukan KDRT dan penganiayaan terhadap suaminya, Dipo Latief.
Majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan kepada Ahmad Dipo Ditiro.
Baca: Adopsi Anak Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru: Akarna Sudah Jadi Anak Aku
Baca: Divonis Bersalah Atas Kasus KDRT, Nikita Mirzani Menangis Sesenggukan
"Menjatuhkan tindak pidana kepada terdakwa selama enam bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim persidangan.
"Jika kemudian hari ada putusan hakim, yang menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," tambahnya.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim persidangan menetapkan masa pehananan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang sudah diputuskan.
"Menyatakan barang bukti satu buah asbak rokok mobil dikembaklikan kepada saksi korban Ahmad Dipo Ditiro. Kemudian membebankan biaya perkara kepasa terdakwa sebesar Rp. 2000 ," ucap Ketua Majelis Hakim persidangan.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief diduga oleh Nikita Mirzani terjadi pada 5 Juli 2018 di pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Awalnya, Niki mengikuti mobil Dipo karena ia ingin bertemu dengan asisten suaminya, Ferdiansyah alias Kuproy.
Ketika Dipo menurunkan dua orang temannya, kemudian Niki menghampiri mobil suaminya dan langsung marah-marah.
Tak hanya menunjukan amarahnya, Nokota Mirzani diduga melempar asbak yang ada didalam mobil yang niatnya mengarah ke asisten Dipo.
Hanya saja, asbak tersebut terkena Dipo dan diduga mengalami luka memar dan lecet dibagian dahi.
Setelah kejadian itu, Dipo Latief membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mendalami laporan tersebut.
Hingga pada akhirnya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 November 2019.
Dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan ini, Nikita Mirzani diganjar dengan pasal 351 ayat 1 UU Pidana dengan tuntutan hukuman penjara enam bulan, dengan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani.
Menangis Haru
Tangisan presenter dan bintang film Nikita Mirzani (34) pecah didalam persidangan, setelah mendengar putusan atas kasus penganiayaan kepada suaminya sendiri, Dipo Latief.
Pasalnya, Majelis Hakim persidangan memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman enam bulan, tapi tidak menjalaninya didalam penjara meski dinyatakan bersalah, telah melakukan penganiayaan kepada Dipo Latief.
Usai persidangan, Nikita Mirzani menyampaikan isi hatinya dan alasannya menangis usai mendengar putusan Majelis Hakim.
"Cuma, nangisnya karena akhirnya lelah Niki selesai, itu aja," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Wanita yang akrab disapa Niki itu menambahkan, tangisannya pecah didalam persidangan karena ia merasa mendapatkan keadilan.
"Akhirnya Niki dapat keadilan setelah sekian lama dari dulu enggak pernah Niki dapatin keadilan," ucapnya.
"Tahun ini Niki bisa dapatkan keadilan buat diri Niki sama anak-anak, itu aja sih," tambahnya.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani menganggap bahwa kasusnya dengan Dipo Latief menjadi salah satu kasus yang dihadapinya selama setahun belakangan ini.
"Iya banyak banget cobaan, banyak banget musibah. Tapi Alhamdulillah sih satu-satu bisa diselesaikan dengan baik. Niki bersyukur banget sama putusan ini," ujar Nikita Mirzani.