TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Medan Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan seorang artis FTV, Hana Hanifah.
Dua orang yang menjadi tersangka itu adalah R dan J yang diduga menjadi mucikari.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko ketika konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (16/7/2020).
Polisi menetapkan R yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online sebagai tersangka.
Baca: Kriss Hatta Ceritakan Awal Perkenalan dengan Hana Hanifah, Akui Jalani Hubungan Serius
Baca: Kini Pulang ke Jakarta, Hana Hanifah Bisa Kembali Dipanggil Polisi, untuk Kasus Apa?
R berperan mengurus kebutuhan Hana Hanifah selama di Kota Medan.
Ia mengaku mendapat imbalan dari tersangka kedua yang diduga mucikari sebanyak Rp 4 juta.
Kombes Riko Sunarko menyatakan, R disangka melakukan tindak pidana perdagangan orang.
R terancam hukuman penjara selama minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Terhadap saudara R ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007," terang Kombes Riko.
"Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun."
"Yaitu tentang tindak pidana perdagangan orang," imbuhnya.
Baca: Kondisi Terkini Hana Hanifah Usai Terjerat Kasus Protitusi Online, Tadi Malam Kembali ke Jakarta
Baca: POPULER Seleb: Kriss Hatta ungkap Kebiasaan Hana Hanifah | Pernikahan Pablo Benua & Rey Utami Retak
Sementara itu, Riko mengatakan, pihaknya masih memburu mucikari Hana Hanifah yang berinisial J.
Diketahui J merupakan seorang fotografer di Jakarta.
"Kemudian untuk saudara J ini sedang kita dalami," jelasnya.
"Kita akan kejar ke Jakarta," kata Riko.
Saat ini R sudah diamankan sementara J masih buron.
Hana Hanifah Minta Maaf
Sebelumnya diberitakan, Hana Hanifah atau HH (23) dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/7/2020).
Hana Hanifah mengungkapkan penyesalan atas kasus dugaan prostitusi yang menyeret namanya, setelah ditangkap di sebuah hotel di Medan, Minggu (12/7/2020).
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Selasa (14/7/2020).
Baca: Kini Saksi Korban, Hana Hanifah Bisa Jadi Tersangka Prostitusi, Polisi Telusuri Jejak Transaksi
Baca: Polisi Ungkap Fakta Hana Hanifah, 1 Tahun Terlibat Prostitusi, Koleganya di Sejumlah Kota Besar
HH menyampaikan permohonan maaf didampingi pengacaranya Machi Achmad yang hadir dalam rilis resmi di Polrestabes Medan.
Ia mengenakan baju putih dengan jaket hitam, sementara kepalanya ditutupi selendang biru.
Hana juga mengenakan masker yang menutupi sebagian wajahnya.
HH pun meminta maaf kepada banyak pihak atas kasus yang menjeratnya.
Perempuan berusia 23 tahun ini mengucapkan permintaan maaf kepada orang tuanya dan masyarakat Kota Medan.
"Pertama-tama saya memohon maaf kepada kedua orangtua saya dan kerabat saya," ucap Hana Hanifah
"Saya mengucapkan permohonan maaf kepada warga kota Medan," ungkapnya.
Selebriti yang dikabarkan tengah dekat dengan aktor Kriss Hatta itu juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang telah menjaganya di Medan.
“Dan saya berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, Bapak Kapolres Medan dan Satreskrim Polrestabes yang sudah menjaga saya selama di Kota Medan," tutur Hana.
"Dan tim penasehat hukum Machi dan Kak Putri," sambungnya.
Dalam hal ini, dengan tegas Hana Hanifah bilang dirinya berstatus saksi dalam kasus tersebut.
"Status saya di sini hanya sebagai saksi,” tegasnya.
Hana Hanifah Ditangkap Terkait Dugaan Kasus Prostitusi di Medan
Petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengamankan seorang perempuan berinisial H atau HH artis FTV, Minggu (12/7/2020) malam.
HH digiring ke Gedung Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Senin (13/7/2020).
Saat keluar dari mobil, H tampak mengenakan topi dan jaket hoodie.
Dia terus menunduk dan menutupi wajahnya saat tiba di Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
Artis FTV tersebut ditangkap polisi di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara bersama seorang pria.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko menuturkan, peran mucikari yang diduga menjadi dalang prostitusi.
Baca: Pengakuan Mucikari Pemasok PSK Anak Kepada Buronan FBI Russ Medlin: Setiap Minggu Suplai 3 Gadis
Baca: Mami Mucikari Pemasok Anak di Bawah Umur untuk Pedofilia Russ Medlin Ditangkap di Lebak Banten
Baca: Postitusi Online di Aceh, Ini Pengakuan Mucikari Siapkan 5 Mamah Muda untuk Pria Hidung Belang
Riko Sunarko menjelaskan, pihaknya mendapat informasi mengenai adanya orang yang menawarkan jasa prostitusi artis kepada warga Medan.
"Ada yang diduga sebagai mucikari menawarkan ke orang-orang di Medan sini bisa menghadirkan artis-artis dalam rangka prostitusi," tutur Kombes Riko Sunarko.
"Nah ini masih sedang kita dalami," ucapnya.
Setelah melakukan penyelidkan, polisi mendapatkan kabar seorang perempuan asal Jakarta tiba di Medan.
Polisi mengamankan H dari sebuah hotel di Medan.
Menurut pengakuan H, Riko menyampaikan, perempuan tersebut baru tiba di Medan pada Minggu (12/7/2020) pagi.
"Kita mengamankan satu orang perempuan inisial H umur 23 tahun," kata Riko Sunarko.
"Pengakuannya baru landing dari Jakarta tadi pagi," sambungnya.
Ia menambahkan, perempuan tersebut diamankan bersama rekannya, seorang pria.
"Kemudian menginap di salah satu hotel dengan rekannya," ujar Riko.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)