Laporan Wartawan Wartakotalie.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Catherine Wilson ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Catherine Wilson diamankan di kediamannya setelah polisi penggeledahan. Dari situ polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu.
Tak hanya Catherine Wilson yang diamankan. Ada seorang lagi berinisial J.
"Status kedua pelaku, yakni CW (Catherine Wilson) atau K dan J sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis penangkapan CW dan J di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020) sore.
Baca: Sikap Catherine Wilson Saat Rumahnya Digeledah, Pasrah dengan Posisi Tangan seperti Berdoa
Menurut Yusri, pihaknya sudah layak menetapkan wanita yang akrab disapa Keket itu dan J sebagai tersangka, dengan adanya barang bukti yang diamankan.
"Melihat barang buktinya sudah lebih dari dua, maka kami sudah bisa menetapkan CW (Catherine Wilson) atau K dan J sebagai terasangka," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson alias ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.