News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vicky Prasetyo Ditahan

Besok Vicky Prasetyo Jalani Sidang sebagai Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vicky Prasetyo yang ditemui di Hard Rock Cafe Jakarta, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Vicky Praseyo, tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lela, akan segera disidangkan.

Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah ketika dihubungi Warta Kota, Selasa (21/7/2020).

"Iya benar minggu ini Vicky sidang," kata Ramdan Alamsyah.

Meski begitu, Ramdan tidak tau jadwal Vicky Prasetyo menjalani persidangan karena belum mendapatkan informasi.

Baca: Angel Lelga: Saya Lihat Vicky Prasetyo Tidak Jera

"Belum tau sih kapannya nanti di infokan," ucapnya.

Namun, menurut penelusuran Warta Kota di website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nomor perkara 764/Pid.sus/2020/PN JKT.SEL dengan terdakwa Vicky Prasetyo akan menjalani persidangan pada Rabu (22/7/2020).

Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (21/11/2018) lalu.

Angel Lelga dan Vicky Prasetyo (Kolase TribunNewsmaker - Instagram @angellelga /KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG))

Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Baca: Anaknya Dijelek-jelekkan, Cinta Penelope Sebut Ibunda Vicky Prasetyo Menangis

Berkas laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selayan. Dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.

Setelah laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka.

Polisi sudah melengkapi berkas perkara dan sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan. Karena sudah tahap 2, penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini