Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Vicky Praseyo, tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lela, akan segera disidangkan.
Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah ketika dihubungi Warta Kota, Selasa (21/7/2020).
"Iya benar minggu ini Vicky sidang," kata Ramdan Alamsyah.
Meski begitu, Ramdan tidak tau jadwal Vicky Prasetyo menjalani persidangan karena belum mendapatkan informasi.
Baca: Angel Lelga: Saya Lihat Vicky Prasetyo Tidak Jera
"Belum tau sih kapannya nanti di infokan," ucapnya.
Namun, menurut penelusuran Warta Kota di website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nomor perkara 764/Pid.sus/2020/PN JKT.SEL dengan terdakwa Vicky Prasetyo akan menjalani persidangan pada Rabu (22/7/2020).
Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (21/11/2018) lalu.
Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Baca: Anaknya Dijelek-jelekkan, Cinta Penelope Sebut Ibunda Vicky Prasetyo Menangis
Berkas laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selayan. Dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
Setelah laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka.
Polisi sudah melengkapi berkas perkara dan sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan. Karena sudah tahap 2, penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.