Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih memburu pelaku berinisial A yang diduga menjual narkoba jenis sabu kepada artis Cathrine Wilson.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan identitas pelaku sudah dikantongi oleh kepolisian. Saat ini pelaku masih dalam proses pengejaran.
"Kita mau dalami dulu ini semuanya. Kemudian juga kita masih lakukan pengejaran kepada DPO A sebagai penjual sabu ini. Masih kita dilakukan pengejaran," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).
Yusri mengatakan pelaku penjual narkoba itu dipastikan bukan berasal dari kalangan artis.
Sebaliknya, pelaku berinisial A itu merupakan warga sipil biasa.
Baca: Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Catherine Wilson Sudah Memenuhi Syarat? Ini Jawaban Polisi
Baca: Catherine Wilson Kaget Pertama Kali Masuk Penjara, Mentalnya Drop, Keluarga Ajukan Rehabilitasi
"Sampai saat ini kita belum tau, karena belum ketangkep. Tapi ini cuma orang biasa saja cuma pengedar aja," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, artis Cathrine Wilson ditangkap karena diduga tersangkut penyalahgunaan narkoba jenis Sabu. Hingga saat ini, Cathrine telah mengajukan permohonan rehabilitasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan permohonan tersebut diajukan Catherine melalui kuasa hukumnya.
"Memang betul ada pengacaranya sudah mengajukan rehabilitasi, silahkan saja," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).
Yusri mengatakan pengajuan permohonan rehab tersebut telah dikirimkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Permohonan itu juga masih dalam proses verifikasi lebih lanjut.
"Nanti kan tinggal masuknya ke BNNK, bagaimana keputusan dari sana diterima atau tidak itu keputusan dari BNNK sana. Tapi tetap proses penyidikan tetap berjalan," jelasnya.
Ketika ditanya apakah Catherine memenuhi syarat rehabilitasi, Yusri menyebut keputusan itu diserahkan kepada BNNK.
"Yang mengetahui semua BNNK, dia mengajukan kesana apakah memang nanti diberikan oleh BNNK sesuai dengan syarat yang ada silahkan saja enggak masalah," pungkasnya.
Ajukan Rehabilitasi
Hingga saat ini, Cathrine telah mengajukan permohonan rehabilitasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan permohonan tersebut diajukan Catherine melalui kuasa hukumnya.
"Memang betul ada pengacaranya sudah mengajukan rehabilitasi, silahkan saja," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).
Yusri mengatakan pengajuan permohonan rehab tersebut telah dikirimkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Permohonan itu juga masih dalam proses verifikasi lebih lanjut.
"Nanti kan tinggal masuknya ke BNNK, bagaimana keputusan dari sana diterima atau tidak itu keputusan dari BNNK sana. Tapi tetap proses penyidikan tetap berjalan," jelasnya.
Ketika ditanya apakah Catherine memenuhi syarat rehabilitasi, Yusri menyebut keputusan itu diserahkan kepada BNNK.
"Yang mengetahui semua BNNK, dia mengajukan kesana apakah memang nanti diberikan oleh BNNK sesuai dengan syarat yang ada silahkan saja enggak masalah," pungkasnya.
--