Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Vicky Prasetyo sudah dua pekan mendekam di Rutan Salemba, karena jeratan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga.
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, mengatakan kondisi kliennya sehat-sehat saja.
"Kondisinya Alhamdulillah sehat," kata Ramdan Alamsyah ketika dihubungi Warta Kota, Selasa (21/7/2020).
Ramdan mengatakan kalau Vicky sudah lolos dari tes covid-19 dan saat ini sudah bergabung dengan narapidana lain didalam Rutan Salemba.
"Vicky sudah tidak di ruangan isolasi lagi. Sudah dimasukin ke Rutan umum dan kondisinya sehat," ucapnya.
Baca: Besok Vicky Prasetyo Jalani Sidang sebagai Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga
Mengenai persidangan, Ramdan mengaku bahwa mantan kekasih Zaskia Gotik itu sudah tau kalau besok akan menjalani sidang.
"Sudah tahu dan dia (Vicky) siap-siap aja," ungkapnya.
Ramdan meyakini kalau Vicky akan menghadapi persidangan dalam kasusnya dengan Angel Lelga dengan lapang dada.
"Gua belum ketemu lagi sama Vicky karena belum bisa besuk langsung. Cuma sih memang dia akan hadapi ini semua sampai ke persidangan," jelasnya.
Baca: Angel Lelga: Saya Lihat Vicky Prasetyo Tidak Jera
Lebih lanjut, Ramdan Alamsyah menegaskan kalau selama didalam penjara, Vicky Prasetyo tidak berpesan apapun. Ia menyampaikan pesan kliennya sebelum masuk bui.
"Intinya, kebenaran akan mencari jalannya sendiri," ujar Ramdan Alamsyah.
Namun, menurut penelusuran Warta Kota di website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nomor perkara 764/Pid.sus/2020/PN JKT.SEL dengan terdakwa Vicky Prasetyo akan menjalani persidangan pada Rabu (22/7/2020).
Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (21/11/2018) lalu.
Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Berkas laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selayan. Dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
Setelah laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka.
Polisi sudah melengkapi berkas perkara dan sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan. Karena sudah tahap 2, penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.