Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Vicky Prastyo, sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik Angel Lelga, kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Penangguhan penahanan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah di persidangan.
Ramdan Alamsyah mengatakan kalau pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
"Terimakasih yang mulia majelis hakim, 21 Juli 2020 kami secara resmi mengajukan atau memasukan berkas permohonan penangguhan penahanan ke pengadilan terhadap klien kami," kata Ramdan Alamsyah didalam pereidangan Vicky Prasetyo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).
Baca: Susah Ikuti Sidang Virtual, Vicky Prasetyo Ingin Dihadirkan di Ruang Sidang, Hakim Menolak
Ramdan mengatakan bahwa didalam berkas permohonan penangguhan penahanan tersebut, pihaknya mengajukan penjamin dari keluarga Vicky Prasetyo.
"Kami memohon secara tertulis termasuk pernyataan penjaminan terdakwa tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatannya. Jaminan dari keluarga sudah kami sampaikan dalam permohinan tertulis," ucapnya.
Baca: Hari Ini Sidang Kasus Penggerebekan Angel Lelga Digelar, Ini Pesan Vicky Prasetyo dari Dalam Penjara
Ramdan Alamsyah berharap majelis hakim mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Vicky Prasetyo.
"Mohon dengan hormat bisa dipertimbangkan majelis hakim," ujar Ramdan Alamsyah.
Sementara itu, ketua Majelis Hakim menerima permohonan penangguhan penahanan tertulis dari pihak Vicky Prasetyo yang dibawa didalam persidangan, meski sudah masukan berkas ke Pengadilan.
"Siserahkan dlu yang ini. setelah berkas sampai dari bagian pengadilan, baru kami kasih putusan. Berkas pengajuan permohonan penangguhan penahanan nantinha akan kami pertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim.