News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ikan Asin

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Galih Ginanjar Ajukan Kasasi Agar Bisa Bebas

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barbie Kumalasari, istri Galih Ginanjar (kanan) didampingi Denny Lubia, tim kuasa hukumnya mengajukan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dua pekan lalu, pesinetron Galih Ginanjar (32) mengajukan kasasi atas kasus Ikan Asin Fairiz A Rafiq yang menjeratnya saat ini.

Pengajuan memori atau berkas kasasi dilakukan oleh istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari yang didampingi tim kuasa hukumnya, Denny Lubis dan tim ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Pengajuan berkas atau memori kasasi diterima petugas PN Jakarta Selatan dengan nomor 42/Akta.Pid/2020/PN.Jkt.Sel.

Dimana berkas kasasi tersebut nantinya dikirim oleh PN Jakarta Selatan ke Mahkama Agung (MA).

Baca: Kabar Terbaru Trio Ikan Asin: Galih Dicerai Barbie Kumalasari, Pernikahan Pablo & Rey Utami Retak

Baca: Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Galih Ginanjar Tetap Jalani Hukuman 2,4 Tahun Penjara

"Kami datang ke PN Jakarta Selatan untuk mengajukan kasasi dari putusan PT DKI Jakarta, yang menolak banding klien kami (Galih Ginanjar)," kata Denny Lubis usai memasukan berkas kasasi.

Denny menegaskan kalau Galih masih tidak menerima putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada 13 April 2020 lalu, dengan amar putusan mantan suami Fairuz A Rafiq itu divonis 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.

"Jadi intinya yang kita persoalkan adalah masa tahanan yang mencapai 2 tahun 4 bulan itu, yang menjadi alasan kita melakukan kasasi," ucapnya.

Kemudian, Denny menganggap kalau putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, tidak mempertimbangkan fakta-fakta selama persidangan.

Sonny Septian dan Fairuz jadi saksi di sidang kasus pencemaran nama baik yang mendudukkan trio ikan asin, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar sebagai terdakwa. (kolase/dok Tribunnews.com)

"Bahwa hakim banding tidak mempertimbangkan hal-hal yang menjadi keberatan, persoalan saksi, dan bukti fakta. Poin itu lah yang kami masukan ke memori kasasi ini," jelasnya.

Lebih lanjut, Denny Lubis berharap MA bisa memberikan keadilan kepada Galih Ginanjar atas permasalahan hukumnya dengan Fairuz A Rafiq.

"Harapannya ya Galih bisa bebas," ujar Denny Lubis.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa 'Ikan Asin', yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.

Agenda peesidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020) beragendakan putusan majelis hakim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini