News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ProAktif Siap Hadapi Gugatan Rp 100 Miliar Syakir Daulay

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syakir ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COMĀ - Pihak label rekaman ProAktif angkat bicara soal permasalahan atau gugatan perdata dengan Syakir Daulay.

Dalam hal ini, Syakir Daulay mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Sugianto, pihak ProAktif terkait perjanjian jual beli akun Youtube.

Gugatannya, yakni ganti rugi materil dan imateril Rp 100 miliar.

Baca: Syakir Daulay Singgung Damai dan Berharap Pendapatannya Dikembalikan Proaktif

Pihak Sugianto ProAktif diwakili kuasa hukummya, Abdul Fakhridz Al Donggowi menyebut sejak awal sudah membuka adanya perdamaian dengan Syakir Daulay.

"Tapi dari pihak penggugat sendiri justru menambah soal dengan menuntut kita minta ganti rugi," kata Abdul Fakhridz Al Donggowi usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).

Baca: Syakir Daulay Minum dan Mengobrol Saat Jalani Sidang hingga Hakim Menegurnya

Baca: Gugat Proaktif, Syakir Daulay Minta Beberkan Kerugian Materiil Ganti Rugi Rp 100 Miliar

Abdul Fakhridz mengatakan kalau sebenarnya, pihak ProAktif sudah membeli channel youtube milik Syakir Daulay, beserta membayar penghasilan bulanan dari adsensnya.

"Jadi kita membeli channel youtubenya dan memberikan royalti ke dia (Syakir) sebesar 15 persen. Total nilai yang sudah di transfer ke Syakir April dan Mei sebesar Rp 27 juta," ucapnya.

"Itu lompatan berapa kali lipatnya saya lupa. Intinya penghasilan dia saat belum bayar dari kerjasamanya denhan akun youtubenya sendiri," tambahnya.

Syakir Daulay ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Abdul Fakhridz mengatakan kalau pihak ProAktif sangat kesal karena nama Syakir di panggung hiburan sudah dibesarkan olehnya, tapi justru malah menyerang balik dengan memberikan somasi dan juga gugatan perdata.

Mengenai masalahnya dengan Syakir, ProAktif lewat Abdul Fakhridz menegaskan kecil harapan untuk adanya perdamaian atau kemufakatan mediasi.

"Kami siap untuk menghadapi yang mana kala sidang itu diteruskan sampai ke pembuktian," tegasnya.

Mengenai gugatan Rp 100 Miliar, ProAktif menganggap gugatan itu berlebihan dan Syakir terlalu berhalusinasi. Sebab, ia terjun ke panggung hiburan belum lama dan baru seumur jagung.

"Kalau dia berani mengklaim diri harga dirinya itu senilai Rp 100 miliar untuk ganti rugi immateril, itu halusinasi. Kalau dirinya Syakir bisa dinilai seharga 100 Miliar, ya bisa saja klien kami itu lima kali lipat dari itu tuntutannya," ujar Abdul Fakhridz.

Diberitakan sebelumnya, Syakir Daulay mengajukan gugatan perdata ke pihak ProAktif, dalam hal ini Sugianto serta beberapa terlapor lainnya, yakni pihak youtube dan Google ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 9 Juli 2020.

Dalam gugatan tersebut, Syakir Dualay mempermasalahkan soal poin-poin perjanjian jual beli akun youtube dengan ProAktif.

Karena merasa menerima kerugian materil dan imareril, Syakir Daulay meminta ganti rugi sebesar Rp. 100 Miliar kepada para tergugat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini