Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saipul Jamil kecewa lantaran belum bisa mendapat jatah bebas bersyarat dalam rangka pencegahan Covid-19 beberapa bulan silam.
Hal tersebut diungkapkan oleh Halim Darmawan, kuasa hukum Saipul Jamil, usai mengikuti sidang S3 ilmu hukum di Universitas Jayabaya.
Halim Darmawan menuturkan Saipul Jamil tak bisa mendapat bebas bersyarkat karena secara prosedur kliennya itu tak memenuhi syarat.
"Ya pasti ada kecewa, karena kan dia punya hak masing-masing setiap perlakuan di muka hukum sama, enggak ada yang beda," katanya di Universitas Jayabaya, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020).
Baca: Apa Kabar Saipul Jamil di Lapas Cipinang? Ini Kata Halim Darmawan, Pengacaranya
"Tapi mungkin prosedur dan proses hukumnya yang beda. Pasti kan berpikir, 'kenapa saya tidak dapat tapi yang lain dapat?' Nah tergantung prosedur hukum mana yang dilakukan," bebernya.
Halim Darmawan juga mengatakan bahwa kliennya itu sudah terlihat ikhlas.
Sebab, sejak mendapat putusan, kliennya itu tak meminta bantuan untuk melakukan upaya hukum apapun.
"Sampai saat ini dia belum cari saya untuk upaya hukum, entah itu banding maupun kasasi, mungkin sudah (ikhlas) ya," ujarnya.
Baca: Saipul Jamil Belum Bisa Bebas, Kalapas Cipinang Beri Penjelasan
Sekiranya 4 tahun Saipul Jamil menjalani hukuman di Lapas Cipinang, terkait dua kasus yang menjeratnya.
Pertama, ia terjerat kasus tindak asusila yang membuatnya ditahan 5 tahun.
Kemudian, ia terbukti menyuap panitera PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta untuk bisa meringankan hukumannya.
Oleh karena tindakannya, Saipul Jamil terjerat tindak pidana korupsi.