Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus dugaan wanprestasi atau ketidaksepakatan jual beli akun youtube antara pesinetron dan penyanyi Syakir Daulay (18) dengan label rekaman ProAktif, mulai digelar.
Syakir Daulay perdana menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020). Agenda pemeriksaan berkas.
"Ya Syakir siap jalani semua persidangan," kata Syakir Daulay sebelum sidang.
Syakir Daulay mengatakan kalau ia harus menjalani semua permasalahannya, karena hal tersebut menjadi warna dalam kehidupannya.
Baca: Syakir Daulay Minum dan Mengobrol Saat Jalani Sidang hingga Hakim Menegurnya
"Nikmati saja semua proses ini. Intinya, kita jangan jahat saka orang lain," ucapnya.
Namun, persidangan perdana Syakir ditunda ke agenda berikutnya, karena salah satu pihak tergugat, ProAktif, Youtube, atau Google tidak melengkapi berkasnya.
Baca: Syakir Daulay Gugat ProAktif ke Pengadilan Setelah Merasa Diperbudak
Kuasa hukum Syakir, Haris Azhar mengatakan kalau sidang ditunda ke minggu depan, masih dalam agenda kelengkapan berkas.
"Ditundanya karena kelengkapan berkas kuasanya. Pihak terlapor belum lengkap berkasnya," ucap Haris Azhar.
Haris mengatakan Syakir akan hadir lagi dalam sidang mediasi dengan para terlapor, selebihnya remaja kelahiran Aceh, 10 Januari 2002 itu tidak diharuskan datang ke persidangan.
Baca: Syakir Daulay dan Label Pro Aktif Diharapkan Damai, Kasusnya Bisa Selesai Secara Kekeluargaan
"Karena pas mediasi ya Syakir harus memberikan pernyataan ulang ke hakim mediasi atas gugatannya," ungkap Haris Azhar.
"Jadi Syakir menyerahkan semuanya ke bang Haris untuk masalah ini," timpal Syakir Daulay.
Haris Azhar menegaskan atas permintaan Syakir Daulay, gugatan perdata akan terus dilakukan sampai putusan Majelis Hakim.
Baca: Gugat Proaktif, Syakir Daulay Minta Beberkan Kerugian Materiil Ganti Rugi Rp 100 Miliar
"Kalau ke depan akan adanya perdamaian, ya kita lihat dulu. Kalau beberapa pendapatan Syakir dikembalikan, kemungkinan tidak perlu jalan lagi persidangan," ujar Haris Azhar.
Sementara itu, kuasa hukum Sugianto ProAktif, Abdul Fakhridz Al Donggowi menegaskan kalau kliennya tidak takut dengan gugatan pihak Syakir Daulay.
Bahkan, Abdul Fakhridz menegaskan kalau pihak ProAktif merasa benar karena memiliki bukti konkrit atas perjanjian jual beli akun youtube tersebut.
"Dari pihak tergugat ada buktinya. Royalti yang kita bayar itu untuk bulan April dan Mei, kemudian kita sudah bayar senilai 15 persen sesuai dengan kesepakatan itu," ujar Abdul Fakhridz Al Donggowi.
Diberitakan sebelumnya, Syakir Daulay mengajukan gugatan perdata ke pihak ProAktif, dalam hal ini Sugianto serta beberapa terlapor lainnya, yakni pihak youtube dan Google ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 9 Juni 2020.
Dalam gugatan tersebut, Syakir Dualay mempermasalahkan soal poin-poin perjanjian jual beli akun youtube dengan ProAktif.
Karena merasa menerima kerugian materil dan imareril, Syakir Daulay meminta ganti rugi sebesar Rp. 100 Miliar kepada para tergugat.