Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Vicky Prasetyo kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga, mantan istrinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Pada persidangan yang digelar secara virtual, Vicky Prasetyo melalui kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa pekan lalu.
"Saya minta waktunya sedikit, dalam eksepsi sudah disampaikan sedikit dalam kasus ini saya berdiri diatas suami yang sudah menikah secara resmi di KUA Sawah Besar, Jakarta Pusat," kata Vicky Prasetyo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Baca: Permohonan Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Ditolak Hakim
Vicky Prasetyo merasa saat kejadian masih berstatus suami sah Angel Lelga.
Ia merasa disudutkan atas kasus ini, karena masalah rumah tangga membuatnya mendekam di penjara.
Baca: Didakwa Pasal Berlapis, Vicky Prasetyo Ajukan Eksepsi
Baca: Jaksa Bacakan Kronologi Rekayasa Penggerebekan Kediaman Angel Lelga Oleh Vicky Prasetyo
Baca: Pesan Vicky Prasetyo ke Pengacara: Kebenaran Akan Mencari Jalannya Sendiri
"Dengan alasan seperti ini, saya tidak mengerti di mana kekuatan buku nikah saya, sampai menghadapi masalah ini, saya tidak mengerti kenapa bisa ditahan seperti ini," ucapnya.
"Padahal saya sendiri saya menikah secara sah secara agama dan tercatat dalam hukum negara," tambahnya.
Vicky mengaku sudah mendapatkan izin Ketua RT setempat sebelum melakukan tindakan penggerebekan.
"Sebelum akhirnya saya menemukan istri saya bersama pria lain di dalam kamar. Ini sebuah perkara rumah tangga, begitu yang mulia," ungkapnya.
Lebih lanjut, Vicky Prasetyo pun meminta pengampunan Majelis Hakim agar kasusnya dengan Angel Lelga bisa segera berakhir
"Sekiranya saya dapat keadilan yang sesungguh-sungguhnya," ujar Vicky Prasetyo.